Kalsel

Rencana Revitalisasi Pasar Batuah, Warga Minta Keadilan Pemkot Banjarmasin

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana revitalisasi Pasar Batuah Kota Banjarmasin mendapat respon dari warga yang bermukim di…

Suasana rapat yang diadakan warga sekitar Pasar Batuah Banjarmasin. Foto- apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Rencana revitalisasi Pasar Batuah Kota Banjarmasin mendapat respon dari warga yang bermukim di lokasi tersebut.

Warga menggelar rapat internal di posko BPK Bara, membahas terkait adanya rencana revitalisasi Pasar Batuah pada Minggu (16/1) kemarin.

Ketua Tim Perwakilan Warga Pasar Batuah, M Syahrianoor, mengatakan bahwa rapat tersebut menyimpulkan bahwa adanya rencana itu membuat warga menjadi resah.

Pasalnya dari informasi yang beredar, tidak ada ganti rugi terkait bangunan warga yang berada di kawasan pasar. Terdapat ratusan kepala keluarga yang bermukim di kawasan pasar tersebut.

“Warga cuma memiliki rumah di sini. Kalau tak ada ganti rugi atau solusi dari pemerintah, pindah kemana warga? Mau tidur di kantor kelurahan atau kecamatan atau di musala kan tidak mungkin,” ujarnya.

Alhasil, pihaknya meminta agar Pemkot Banjarmasin memberikan solusi terbaik.

Karena, kata dia bahwa seluruh warga di sini berdiam sudah puluhan tahun.

"Kemarin rumah warga yang ada di atas sungai saja ada ganti untungnya. Masa kami di sini sebagai penduduk asli tidak ada menerima pengganti? Kan kasihan masyarakat," ucapnya.

Ia mengakui, bahwa pihaknya memang belum ada menyampaikan secara langsung kepada pemerintah terkait keresahan dan keluhan warga ini.

“Makanya sementara ini kami tindaklanjuti dengan rapat ini. Karena berdasarkan informasi, Januari ini pemerintah melakukan pendataan. Februari sosialisasi, penyerahan lahan,” ungkapnya.

Sementara itu, Kepala Dinas Perdagangan dan Perindustrian (Disperdagin) Banjarmasin, Ichrom Muftezar mengatakan tidak dapat berbuat apa-apa terkait nasib warga yang bermukim atau membangun rumah di area pasar.

Pemkot Banjarmasin, kata dia tidak bisa memberikan uang santunan atau uang ganti rugi atas bangunan yang mereka tinggali selama ini.

“Kita sudah mengali aturan atau landasan hukum mana yang mungkin bisa kita gunakan untuk memberikan bantuan ke warga. Tapi hasil koordinasi baik itu dari internal Pemkot maupun di luar, memang tidak diperbolehkan. Karena itu lahan milik Pemerintah Kota Banjarmasin. Termasuk uang ganti atas bahan bangunan milik warga,” paparnya.

Sehingga, ia hanya bisa berharap kepada warga atau penghuni kios yang jadikan sebagai tempat bermukim untuk bisa menyesuaikan dengan kebijakan Pemerintah Kota Banjarmasin.

“Opsi pertama kami mempersilahkan warga untuk membongkar sendiri bangunan miliknya. Bisa juga kita bantu,” pungkasnya.