Kalsel

Rencana Pelegalan Miras, Dewan Ingin Pemkot Banjarmasin Tegas

apahabar.com, BANJARMASIN – Perda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minimal Alkohol (Minol) di Kota Banjarmasin hangat diperbicangkan…

Ilustrasi. Foto-Bisnis Tempo

apahabar.com, BANJARMASIN – Perda Pengendalian dan Pengawasan Penjualan Minimal Alkohol (Minol) di Kota Banjarmasin hangat diperbicangkan belakangan ini.

Ada yang menentang, adapula yang mendukung payung hukum Nomor 17 Tahun 2012 yang ingin disahkan DPRD Banjarmasin.

Anggota Bapemperda DPRD Banjarmasin Matnor Ali pesimistis peredaran minol di Banjarmasin dapat dibatasi.

Terlebih mengacu Peraturan Presiden Nomor 74 tahun 2013, yang mana menerangkan minol yang bisa dijual ada tiga golongan, yaitu minol golongan A (mengandung 5% etanol), golongan B (5%-20% etanol) dan golongan C (20%-50% etanol).

"Aturan presiden itu berlaku di seluruh Indonesia. Tidak mungkin DPRD dan Pemkot Banjarmasin melarang total di dalam Perda,” ujarnya kepada apahabar.com, siang tadi.

Makanya, daerah diberi kesempatan membuat batasan waktu serta jarak tertentu jika ingin mengedarkan minol di Supermarket kawasan itu. Namun aturannya tidak termuat di Perpres.

Adanya batasan jarak dan waktu penjualan minol, menurutnya secara tidak langsung, akan menekan peredaran minol dengan bebas.

"Dalam Perda, waktu penjualan minol di hypermarket dan supermarket hanya pukul 23.00-24.00. Ini kan singkat. Bagi yang melanggar ada sanksinya," terang Matnor.

Belum lagi katanya, pihak dewan juga tengah membuat revisi Perda Nomor 17 Tahun 2012 tentang Retribusi Izin Tempat Penjualan Minuman Beralkohol di Banjarmasin.

Di sana retribusinya ditingkatkan menjadi 100 persen dan durasi masa berlaku izinnya pun dikurangi dari dua tahun menjadi satu tahun.

Dengan aturan yang dulu saja pihak pengusaha tidak ada yang mengajukan perpanjangan izin, apalagi aturan baru ini lebih diperketat.

“Dulu jika bayar retribusi Rp100 juta per dua tahun, sekarang meningkat menjadi Rp200 juta lebih per satu tahun. Inilah upaya kami untuk menekan minol di kota ini," ungkapnya.

Retribusi dari izin tempat ini bukan sebagai pendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) Banjarmasin.

Namun untuk menekan menjamurnya tempat penjualan minuman beralkohol di kota ini. Bahkan PAD dari sektor tersebut hingga saat ini masih nol.

Terlebih, fakta di lapangan, tambahnya, ditemukan banyak tempat penjualan Minol di kota ini tidak memiliki izin yang sah.

"Jadi siapa saja yang tidak memiliki izin yang sah sesuai dengan Perda yang berlaku, kami di dewan berharap Pemkot Banjarmasin melakukan tindakan tegas," tuturnya.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah