Tak Berkategori

Remisi 3.093 Narapidana, Hanya 40 yang menghirup Udara Bebas

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 3.093 narapidana di provinsi Kalimantan Selatan yang beragama Islam mendapat remisi khusus…

Ilustrasi warga binaan permasyarakatan. Foto-istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Sebanyak 3.093 narapidana di provinsi Kalimantan Selatan yang beragama Islam mendapat remisi khusus (RK) Hari Raya Idulfitri 1.440 Hijriah.

Dari jumlah itu, 40 napi langsung menghirup udara bebas. Sementara 3.053 masih harus menjalani sisa masa hukumannya, meski telah dikurangi.

“Remisi ini paling tidak dapat mengurangi kelebihan daya tampung di Lapas maupun Rutan. Karena para WBP (Warga Binaan Permasyarakataan) dapat lebih cepat bebas dengan pengurangan masa menjalani pidana,” kata Kepala Divisi Permasyarakatan Kanwil Kemenkumham Kalsel, Alfi Zahrin Kiemas saat dihubungi apahabar.com, Rabu (29/5).

Alfi mengatakan saat ini napi dan tahanan yang mendekam di Lapas maupun Rutan jumlahnya mencapai ribuan orang.

“Pemberian remisi juga merupakan wujud negara hadir memberikan penghargaan bagi warga binaan atas segala pencapaian positif itu,” tuturnya.

Dari 3.053 napi yang mendapat remisi khusus hari raya, 64 napi mendapatkan remisi sebanyak 2 bulan, 280 napi dapat remisi sebanyak 1 bulan setengah, 1.920 napi remisi sebanyak 1 bulan, dan 789 napi sebanyak 15 hari.

Dari jumlah napi tersebut berasal dari 7 Lapas, antara lain, Lapas Banjarmasin, Lapas Narkotika Karang Intan, Lapas Amuntai, Lapas Kotabaru, Lapas Kelas III Tanjung, dan Lapas Perempuan Martapura.

Kemudian ada juga 6 Rutan, antara lain Rutan Pelaihari, Rutan Rantau, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Kandangan, Rutan Barabai, Rutan Tanjung dan Rutan Marabahan. Sisanya LPKA Martapura.

Baca Juga:Ditjen PAS: Remisi Adalah Hak Narapidana

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah