Remaja di Banjarmasin Dibui Karena Rokok, Kok Bisa?

Seorang remaja di Banjarmasin harus berurusan dengan polisi karena melakukan penganiayaan butut sebatang rokok.

apahabar.com, BANJARMASIN - Seorang remaja di Banjarmasin harus berurusan dengan polisi karena menganiaya temannya butut dari sebatang rokok.

Remaja yang kini meringkuk bernama Wira alias odol (22). Ia ditetapkan sebagai tersangka atas laporan korban AZ (16), yang merupakan teman tongkrongannya. 

Dari laporan polisi yang diterima apahabar.com, Rabu (8/3), ceritanya begini, saat itu pelaku datang ke tempat nongkrong di Jalan Kemuning VIII, Kelurahan Sungai Andai, Kecamatan Banjarmasin Utara, Selasa (28/2) sekitar 20.15 WITA.

Selain korban, di sana juga ada beberapa teman lainnya yang sedang santai sambil bermain game.

Tiba-tiba pelaku mengambil sebatang rokok korban. Tak terima rokoknya diambil begitu saja, korban pun mengatai pelaku. 

"Nukar (beli) roko ja (saja) ngutang, diminta lagi,” kata AZ yang kesal rokonya diambil pelaku. 

Pelaku yang dalam pengaruh minuman keras itu itu pun tersingung. Tanpa ba bi bu ia menghajar korban. Beberapa kali bogem mentahnya mengarah telak ke kepala dan tengkuk AZ.

Seketika korban kejang dan baru pulih beberapa hari setelah kejadian.

Usai kejadian itu orang tua AZ pun melapor kasus penganiayaan itu ke polsek setempat. 

Dua hari setelah laporan masuk, tersangka pun diamankan polisi. 

Saat Satreskrim Polsek Banjarmasin Utara mendatangi rumahnya di Komplek Padat Karya, Jalan Jamrud 3 RT 56, RW 04 Sungai Andai, pelaku tak memberikan perlawanan.

Menurut keterangan korban kepada polisi, kalau tersangka sudah sering minta rokoknya. 

"Tapi entah mengapa dia berkata seperti itu didahapan teman-teman yang lain,” kata Wira saat diamankan polisi.

Sementara Wakapolsekta Banjarmasin Utara AKP, Sahri mengatakan antara korban dan pelaku memang bertemen cukup lama.

"Antar korban dan pelaku saling kenal karena satu lingkungan," tegas Sahri.

Akibat perbuatannya itu pelaku dijerat Pasal 80 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor. 23 Tahun 2002 Jo Pasal 335 ayat (1) ke-1 KUHPidana dengan ancaman 6 tahun penjara.