Pemilu 2024

Relawan Prabowo Nilai Gugatan Batas Usia Capres-Cawapres Mengada-ada

Wakil koordinator relawan pendukung Prabowo, Haris Rusly Moti meyakini gugatan batas maksimal usia capres-cawapres tak akan dikabuli MK.

Prabowo tiba di acara Haul Kabar. (Foto: apahabar.com/Aditama)

apahabar.com, JAKARTA - Wakil koordinator relawan pendukung Prabowo, Haris Rusly Moti meyakini gugatan batas maksimal usia bakal calon presiden (bacapres) dan bakal calon wakil presiden (bacawapres) tidak akan dikabulkan oleh Mahkamah Konstitusi (MK).

"Menurut saya itu gugatan yang mengada-ada dan aneh. Saya yakin MK tidak akan mengabulkan itu. Memang tujuannya untuk menjegal (Prabowo)," katanya pada tim apahabar.com, di rumah besar relawan Prabowo 08, Jumat (25/8).

Ia yakin MK tidak akan membuat keputusan yang berlawanan dengan konstitusi. Karena itu gugatan tersebut akan ditolak.

"Kan dia Mahkamah yang mengadili Undang-Undang yang bertentangan dengan konstitusi. Dan saya kira kalau ini dikabulkan maka akan bertentangan dengan konstitusi," tuturnya.

Baca Juga: Pengamat: Anies Bakal Unggul Debat Lawan Prabowo dan Ganjar

Meski begitu, Relawan Prabowo menghormati hak konstitusi setiap warga negara untuk membawa gugatan ke MK meski terkesan mengada-ada.

Sebelumnya, seorang advokat bernama Rudy Hartono melayangkan gugatan batas maksimum usia capres dan cawapres ke MK. Ia memohon MK membuat batas usia maksimal capres dan cawapres adalah 70 tahun. 

Pengacara itu menilai perlu ada pengaturan batas minimal dan batas maksimal. Alasannya, sebagai pengejawantahan dari syarat konstitusional calon presiden sebagaimana disebutkan dalam Pasal 6 ayat (1) UUD 1945:

"Mampu secara rohani dan jasmani untuk melaksanakan tugas dan kewajiban sebagai presiden dan wakil presiden," bunyi pasal tersebut.

Baca Juga: Batas Usia Minimal Capres-Cawapres, Ganjar: Kita Tunggu Keputusannya

Menurut Rudy, pasal tersebut memiliki perhatian terhadap dua hal sekaligus, yakni kemampuan rohani dan kemampuan jasmani yang dikaitkan dengan tugas dan kewajiban presiden dan wakil presiden. 

Rudy mengungkapkan frasa 'mampu secara jasmani dan rohani' mestinya tak sekadar diatur dalam hal batas minimal usia capres-cawapres tapi juga batas maksimal usia capres-cawapres, yakni 70 tahun.

Lebih lanjut, terdapat gugatan dari seorang sipil berusia 33 tahun bernama Gulfino Guevarrato.

Ia menggugat tentang batas usia capres-cawapres 21-65 tahun serta maksimal dua kali maju di pencalonan presiden maupun wakil presiden.