Pemilu 2024

Rektor ULM Persilahkan Capres-Cawapres Kampanye di Kampus

Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Ahmad Alim Bachri membolehkan kampusnya dipakai sebagai lokasi kampanye para Capres-Cawapres 2024.

Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin. Foto: Istimewa.

apahabar.com, JAKARTA - Rektor Universitas Lambung Mangkurat (ULM) Banjarmasin, Prof Ahmad Alim Bachri membolehkan kampusnya dipakai sebagai lokasi kampanye para Capres-Cawapres 2024.

Ia mempersilahkan kampanye di kampus karena tidak melanggar aturan terbaru Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang membolehkan peserta pemilu berkampanye di lembaga pendidikan.

“Kita tidak akan menolak siapapun, asalkan sesuai prosedur dan sudah ada pemberitahuan secara resmi,” ujarnya, Selasa (19/12).

Baca Juga: Cak Imin Kampanye Bareng Buruh, Seruan ‘Perubahan’ Menggema

Meskipun demikian, ia mengatakan sejauh ini mereka belum menerima informasi rencana kampanye Capres-Cawapres di kampus tersebut.

“Dan mudah-mudahan tidak ada, cukup di luar saja,” pintanya.

Sekedar tahu, Dalam aturan PKPU Nomor 20 Tahun 2023, memuat sejumlah aturan terkait kampanye di lembaga pendidikan.

Pertama, lembaga pendidikan yang diperbolehkan untuk aktivitas kampanye hanya perguruan tinggi dan setingkatnya. Sedangkan, tingkat PAUD sampai SMA sederajat dilarang.

Baca Juga: Rombongan Kampanye Anies Baswedan Kecelakaan di Aceh

Terkait kampanye, peserta pemilu harus mengantongi izin dari rektor pada universitas atau institut, ketua pada sekolah tinggi atau direktur politeknik, akademi dan akademi komunitas. Bukan keluar dari kepala prodi atau dekan dan semacamnya.

Jika ada izin dari pimpinan kampus artinya surat harus dikeluarkan oleh rektor, direktur atau ketua sebagai mana yang disebut di atas. Jika tidak maka izinnya dianggap tidak sah.

Metode kampanye yang diizinkan hanya berupa pertemuan terbatas dan pertemuan tatap muka. Waktunya pun diatur, Kampanye di lembaga pendidikan tinggi hanya bisa dilaksanakan pada Sabtu dan atau Minggu.

Baca Juga: 3 Minggu Kampanye, Bawaslu Jember: Baru 6 Parpol Melapor

Selain itu, KPU menegaskan peserta pemilu dilarang memasang alat peraga maupun bahan kampanye di kampus. Kampanye di dalam lingkungan pendidikan hanya seputar penyampaian visi misi kontestan pemilu.

Ketua KPU Kalsel, Andi Tenri Sompa mengaku belum menerima pemberitahuan resmi terkait rencana kedatangan capres-cawapres ke Banua. Meski sudah ada kabar berseliweran.

“Kita tunggu secara resminya, karena peserta pemilu yang ingin melakukan kegiatan kampanye itu harus mendaftar di Sikadeka,” ujarnya.

Baca Juga: Gandeng Kepolisian dan Kejaksaan, Bawaslu Dalami Laporan PPATK Soal Dana Kampanye Janggal

Sejauh ini, baru capres nomor urut 1 Anies Baswedan yang sudah melakukan kampanye di Kalsel.

Sementara capres nomor urut 2 Prabowo Subianto rencananya pada 29 Januari 2024. Begitu pula nomor urut 3 yang tak ingin ketinggalan.

Informasi terakhir dari tim pemenangan, Ganjar Pranowo merencanakan agenda kampanye di Kalsel pada Januari 2024, sedangkan wakilnya Mahfud MD menaruh agenda bulan ini