Ancaman Jerat Pinjol

Rektor UIN Solo Minta Dema Batalkan Kerjasama dengan Pinjol

Rektor UIN Surakarta, Prof Mudhofir mengambil tindakan tegas usai mendapatkan banyak keluhan dari mahasiswa baru (maba) soal registrasi aplikasi pinjaman online

Rektor UIN Surakarta, Prof Mudhofir saat ditemui di Gedung Rektorat, Senin, (07/08). Foto: apahabar.com/Fernando

apahabar.com, SOLO - Rektor UIN Solo, Prof Mudhofir mengambil tindakan tegas usai mendapatkan banyak keluhan dari mahasiswa baru (maba) soal registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol).

Ditemui di Gedung Rektorat UIN, Mudhofir mengaku telah melakukan pemanggilan permintaan klarifikasi terhadap Dewan Eksekutif Mahasiswa (Dema) yang melakukan secara sepihak sponsorship dengan yang diduga terindikasi pinjol.

"Dema sudah melakukan klarifikasi, bahwa tujuan mereka adalah untuk literasi fintek, finansial teknologi," ujarnya ditemui Senin, (7/8).

Baca Juga: Pemutilasi Angela, Ecky Listiantho Dituntut Hukuman Mati

Mudhofir kemudian menjelaskan bahwa pinjol tersebut bukan sebagai sponsor untuk kegiatan Pengenalan Budaya Akademik dan Kemahasiswaan (PBAK) 2023.

Dikarenakan pelaksanaan PBAK 2023 sudah diatur dalam peraturan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 4962 Tahun 2016. Sehingga kegiatan tersebut sudah dianggarkan dan dibiayai oleh kampus.

"Itu untuk kegiatan festival budaya yang dilakukan dema. Jadi tidak ada kaitannya dengan PBAK itu diluar jadwal. Dema melangkah sendiri dalam melakukan penggalangan dana sponsorship. Tidak melaporkan terlebih dahulu pada pimpinan universitas," katanya.

Baca Juga: Janggal Megaproyek DAS Ampal Balikpapan: Sudah Diwanti-wanti!

Dema saat ini telah mendapat teguran dan diminta untuk membatalkan kerjasama dengan pihak-pihak yang berpotensi merugikan lembaga dan mahasiswa dalam waktu 1 x 24 jam.

"Jika terjadi pelanggaran dalam praktik pencarian sponsorship oleh dema. Maka akan diselesaikan oleh dewan kode etik," tandasnya.

Kemudian terkait mahasiwa baru yang telah melakukan registrasi aplikasi pinjaman online (pinjol). Pihak rektorat juga telah meminta Dema dengan pembina untuk melakukan perlindungan data dengan cara uninstall aplikasi.

Baca Juga: Pembunuhan Senior Terhadap Junior, UI Tak Bisa Berikan Sanksi

"Mahasiswa untuk melakukan uninstall aplikasi. Jika terjadi bisa dilaporkan ke polisi. Dema melaporkan pihak lain untuk dilaporkan ke polisi jika terjadi penyalahgunaan data," pungkasnya.

Sementara itu Presiden Dema, Ayuk Latifah enggan menjawab saat dicoba dikonfirmasi terkait permasalahan ini.