Tak Berkategori

Rekrutmen Pengawas TPS Terkendala Syarat Umur dan Ijazah

apahabar.com, BANJARMASIN – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh  Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Banjarmasin Timur…

Ilustrasi Pemilu. Foto-suarasulutnews.com

apahabar.com, BANJARMASIN – Rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) oleh Pengawas Pemilu Kecamatan (Panwaslucam) Banjarmasin Timur masih terkendala usia dan ijazah.

“Iya sebagian pendaftar usianya belum sampai 25 tahun dan ada pula yang menggunakan ijazah setingkat SMP. Padahal minimal berusia 25 tahun berijazah setingkat SMA/SMK/MA,” ujar Ketua Panwaslucam Banjarmasin Timur, Syafriel SH, Senin (18/2) kepada apahabatr.com di ruang kerjanya.

Menurut Syafriel, pihaknya melakukan rekrutmen Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) sejak 11-18 Februari 2019 untuk seluruh TPS di wilayahnya.

“Namun, sampai dengan hari ini, hari terakhir dan penutupan pendaftaran, sesuai data Panitia Seleksi, sebagian para pendaftar PTPS belum penuhi syarat, tersandung usia dan ijazah” tuturnya.

Senada sebelumnya, Komisioner Panwaslucam Banjarmasin Timur, Usamah saat ditemui di tempat yang sama mengatakan, pendaftar di setiap kelurahan sudah memenuhi, dan sampai dengan hari terakhir penutupan pendaftaran, masih banyak peminat yang datang mendaftar.

Baca Juga:Majelis Taklim Al Hidayah Mendukung Pemilu Damai

Namun menurut Usamah, pendaftar yang ada belum memenuhi kriteria dan syarat yang ditentukan panitia rekrutmen. Syarat-syarat yang belum terpenuhi itu diungkapnya, berkaitan dengan administrasi.

“Iya, jadi ini belum terpenuhi kuota PTPS ini, karena terkendala administrasi, banyak dari pendaftar ternyata menggunakan ijazah SMP, sedangkan syarat minimalnya adalah SMA, dan kendala lainnya yaitu batasan umur yang ditentukan pada pendaftar PTPS.

“Umur yang ditentukan yaitu 25 tahun sampai dengan 40 tahun, tapi nyatanya, pendaftar ini masih di bawah 25 tahun, sehingga banyak dari pendaftar PTPS berjatuhan saat verifikasi administrasi, kemudian juga dibatasan umur 25-40 tahun yang mendaftar banyak mengundurkan diri juga. Itu disebabkan mereka mengira kalau PTPS bekerja hanya pada hari H pemungutan dan penghitungan suara,sementara mereka sudah berstatus pekerja,” beber Usamah.

Dia pun menyebutkan, TPS di Kecamatan Banjarmasin Timur berjumlah 385 ysng tersebar di 10 kelurahan. Setiap TPS akan diawasi satu orang PTPS.

“Kalau kuota itu belum tercapai juga, kami akan rembuk mencari solusi, apakah pendaftaran akan diperpanjang, atau batasan umur kemudian bisa dipertimbangkan untuk memenuhi kuota, yang jelas saat ini kami sudah melakukan wawancara kepada pendaftar yang sudah ada,” jelas Usamah.

Baca Juga:Ini Peta Wilayah Rawan Konflik Pemilu di Kalsel

Reporter: Ahya Firmansyah
Editor: Syarif