Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Driver Online Akan Hadirkan Anggota Densus 88

Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan sopir taksi online yang dibunuh di Cimanggis, Depok, oleh anggota Densus 88 pada Kamis (16/2)

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko (Foto: apahabar.com/Daffa)

apahabar.com, JAKARTA - Polda Metro Jaya akan menggelar rekonstruksi ulang pembunuhan sopir taksi online yang dibunuh di Cimanggis, Depok oleh anggota Densus 88, Kamis (16/2).

Tersangka HS, yang merupakan pelaku pembunuhan tersebut akan dihadikan pada saat rekonstruksi ulang dengan memperagakan tindak pidana yang dilakukannya.

"Ya hadir, (Bripda HS) karena pihak yang masuk peristiwa," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Trunoyudo Wisnu Andiko, Kamis (16/2).

Baca Juga: Siap Rekonstruksi Ulang Pembunuhan Sopir Oleh Densus 88, Polisi Janji Transparan

Selanjutnya Trunoyudo menjelaskan kegiatan tersebut dilakukan sesuai dengan ketentuan pasal 24 ayat (3) Peraturan Kapolri (Perkap) Nomor 6 tahun 2019.

Pasal tersebut mengatur kesesuian pengakuan dengan kejadian riil di tempat kejadian perkara  "Dalam hal menguji persesuaian keterangan para saksi atau tersangka, Penyidik/Penyidik Pembantu dapat melakukan rekonstruksi" bunyi pasal tersebut.

"Kegiatan rekonstruksi adalah kepentingan Penyidikan oleh Penyidik untuk menguji keterangan saksi, barang bukti dan keterangan tersangka," ujarnya.

Baca Juga: Gelap Mata Densus 88 Habisi Sopir di Jalan Banjarmasin Kejutkan Kompolnas

Diketahui, sopir taksi online Sony Rizal Taihitu dibunuh anggota Densus 88 Antiteror Polri di Depok. Semula kasus ditangani oleh Polres Metro Depok sebelum akhirnya dilimpahkan ke Polda Metro Jaya.

Polda Metro Jaya menetapkan Bripda HS yang juga anggota Densus 88 sebagai tersangka kasus pembunuhan terhadap sopir taksi daring Sony Rizal Taihitu di Cimanggis, Depok, Jawa Barat.

Bripda HS telah ditetapkan tersangka dan dilakukan penahanan berdasarkan Pasal 338 KUHP atas tindakan dugaan pembunuhan. Pelaku diancam pidana penjara paling lama 15 Tahun Penjara.

"Terkait proses penyidikan dugaan pasal yang diterapkan di sini ada pasal 338 KUHP pidana, tentu semua ini tetap pada alat bukti yang didapat oleh penyidik," tukasnya.