Rekonstruksi Pembunuhan Mahasiswi ULM, Bripda MS Peragakan 18 Adegan

Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polisi Bripda MS (20) kepada mahasiswi ULM Zara Dilla.

Satreskrim Polresta Banjarmasin menggelar rekontruksi pembunuhan yang dilakukan oleh oknum Polisi Bripda MS (20) kepada mahasiswi ULM Zara Dilla (20) di Jalan Sultan Adam tepatnya di Samping kampus STIH, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, Rabu, (24/12/2025) lalu. Foto: bakabar.com/amrullah

bakabar.com, BANJARMASIN – Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Banjarmasin menggelar rekonstruksi kasus pembunuhan mahasiswi Universitas Lambung Mangkurat (ULM), Zara Dilla (20), yang dilakukan oleh oknum anggota polisi, Bripda MS (20).

Rekonstruksi digelar di Mapolresta Banjarmasin, Rabu (21/1/2026), dan dihadiri perwakilan Kejaksaan Negeri Banjarmasin, LKBH ULM, serta keluarga korban. Kasus pembunuhan ini terjadi di Jalan Sultan Adam, tepatnya di samping Kampus STIH, Kelurahan Surgi Mufti, Banjarmasin Utara, pada 24 Desember 2025 lalu.

Kasat Reskrim Polresta Banjarmasin, Kompol Eru Alsepa, mengatakan dalam rekonstruksi tersebut tersangka memperagakan sebanyak 18 adegan.
“Rekonstruksi dimulai dari pertemuan antara pelaku dan korban hingga terjadinya pembunuhan,” ujar Kompol Eru Alsepa.
Ia menjelaskan, aksi pembunuhan dilakukan pada adegan keempat hingga kedelapan. Pada adegan kelima, tersangka dan korban berada di kawasan Kilometer 14. Saat itu, korban mengucapkan sesuatu yang memicu emosi tersangka.

Selanjutnya, saat tersangka hendak menjalankan mobil, korban menahan setir kendaraan. Tersangka kemudian mengambil borgol yang berada di dekat handbrake mobil dan memborgol tangan kanan korban.

Pada adegan ketujuh, korban kembali menahan setir mobil sehingga tersangka memborgol kedua tangan korban. Saat diborgol, korban sempat melakukan perlawanan dengan memukul paha tersangka.

"Pada adegan ke delapan, tersangka mencekik leher korban dengan kedua tangannya hingga korban mengalami sesak napas dan tak berdaya,” ungkap Kompol Eru.

Setelah melihat korban dalam kondisi tidak berdaya, tersangka melepaskan cekikannya dan diliputi kepanikan. Tersangka kemudian membuang korban ke dalam got di kawasan STIH Banjarmasin.

“Pembuangan korban ke dalam got diperagakan pada adegan ke-10 hingga ke-15,” jelasnya.

Usai rekonstruksi, pihak kepolisian menyatakan tengah melengkapi berkas perkara dan berita acara hasil rekonstruksi untuk diserahkan ke Kejaksaan Negeri Banjarmasin.

“Kami melengkapi seluruh berkas dan berita acara, kemudian akan dikirimkan ke kejaksaan,” kata Kompol Eru.

Ia menambahkan, pasal yang dikenakan terhadap tersangka tetap, yakni pasal pembunuhan dan pencurian.