Nasional

Rekonstruksi Mutilasi Sungai Tabuk: Korban Melawan sebelum Dihabisi

apahabar.com,BANJARMASIN– Polres Banjarbaru menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis yang dilakukan MS (19) atau M Safrudin…

MS alias Amat terduga pembunuh rekannya sendiri menjalani rekonstruksi di tempat kejadian perkara, kawasan Sungai Tabuk, Banjar, siang tadi. apahabar.com/Baha

apahabar.com,BANJARMASIN– Polres Banjarbaru menggelar reka ulang kasus pembunuhan sadis yang dilakukan MS (19) atau M Safrudin terhadap rekannya sendiri, MR (23) alias M Rahmadi, Jumat (30/11).

Sejumlah fakta mencengangkan terungkap dalam rekonstruksi dengan total 75 adegan itu. Korban yang mayatnya ditemukan di pinggir Jalan Gubernur Syarkawi, Desa Lok Baintan tanpa kepala itu, rupanya sempat melawan sebelum dihabisi.

Baca juga: Ketika Dendam Berujung Mutilasi di Sungai Tabuk

Rekontruksi berjalan di tiga tempat: halaman Mapolsekta Sungai Tabuk, tepi Jalan Syarkawi, kemudian di Jembatan penghubung Desa Lok Baintan, Jumat (30/11). Di tempat terakhir itu MS membuang kepala korban.

Pada adegan keenam terlihat tersangka tengah menyusun rencana sadisnya terhadap korban melalui telepon dengan iming-iming pekerjaan di daerah Palangkarya.

Berlanjut ke adegan berikutnya, pelaku mengajak korban ke pinggir Jalan Gubernur Syarkawi untuk buang air kecil. Dan di sana niat menghabisi nyawa rekannya karena dendam yang disimpannya selama ini membuncah.

Setelah korban tengah membuang air kecil terlihat HP korban jatuh dari tangannya. Pelaku bergegas mengambil senjata tajam jenis parang yang dibawanya pada tas hitam untuk menghabisi nyawa korban. Rupanya, korban sempat melawan.

Pada adengan 34 terlihat fakta yang jelas bahwa MR sudah mengalami luka berat pada tangannya dan belakang kepala kepayahan menghadapi serangan pelaku.

Pelaku kemudian menebas kepala korban dengan penuh paksaan hingga akhirnya terlepas dari badannya, di adegan 35-40.

Sukses membunuh, pelaku bergegas membawa kepala korban ke Jembatan Sungai Barito. Kepala korban dibuang di bawah jembatan guna menghilangkan barang bukti.

Kasat Reskrim Polres Banjar AKP Sofyan mengatakan, dari tujuh puluh delapan adegan dalam rekontruksi itu bertujuan mengetahui dan memperjelas angkah-langkah pembunuhan yang diduga mutasi ini.

“Ditambah lagi, agar dapat memperkuat penyelidikan. Di lain hal, motif pembunuhan ini karena tersinggung dari perkataan korban hingga akhirnya memicu sakit hati sampai dendam,” ujarnya di hadapan awak media.

Dari rekonstruksi tadi, sejauh ini polisi kukuh mengenakan Apasal 340 KUHP tentang Pembunuhan Berencana ke MS dengan ancaman hukuman seumur hidup penjara.

“Hal tersebut dilihat dari adegan awal sampai akhir bahwa terlihat pelaku sudah berencana melakukan aksinya,”pungkas Sofyan.

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz F