Kisruh Saham PT CLM

Rekomendasi Menkopolhukam Soal PT CLM, Pakar: Tak Wajib Ditindaklanjuti

Hendry Julian Noor menegaskan surat rekomendasi Kemenkopolhukam kepada Dirjen AHU terkait sengketa saham PT CLM tidak wajib ditindaklanjuti.

Aliansi masyarakat Desa Pongkeru yang tergabung dalam Solidaritas Wirausaha Muda Pongkeru (SWARA MUDA PONGKERU) menghentikan alat berat yang rencananya akan digunakan di lokasi pertambangan PT.Citra Lampia Mandiri (CLM). Minggu (4/7/2021). Foto: www.kliksulsel.com

apahabar.com, JAKARTA - Pakar hukum administrasi negara Hendry Julian Noor menegaskan, surat rekomendasi dari Kemenkopolhukam yang ditujukan kepada Direktorat Jenderal Administrasi Hukum Umum (AHU) Kemenkumham terkait penanganan kasus mantan direktur utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan, tidak wajib ditindaklanjuti.

Hal itu imbas dari keluarnya rekomendasi dari Menkopolhukam yang ditujukan kepada Dirjen AHU agar memperbaiki sistem yang ada. Menkopolhukam meminta Kementerian ESDM dan Kemenkumham melakukan tindakan hukum jika ada yang melanggar ketentuan terkait perubahan kepemilikan perusahaan PT CLM.

Sebelum AHU menyetujui perubahan tersebut, Menkopolhukam menyaratkan adanya rekomendasi dari ESDM terlebih dahulu, utamanya bila ada perubahan akta perusahaan tambang.

"Jika judulnya surat rekomendasi, yang namanya rekomendasi itu fakultatif, tidak imperatif. Tidak wajib dilaksanakan," kata Hendry kepada apahabar.com, Sabtu (8/7).

Baca Juga: Kabareskrim Agus: IPW Bantah Keterlibatan Istrinya di PT CLM

Kendati demikian, menurut Hendry, jika terjadi pelanggaran dalam proses pembuatan izin usaha yang ditangani Kemenkumham, hal itu dapat dikenai sanksi sesuai pasal kumulatif tentang administratif.

"Sanksi administratif dapat merujuk pada UU 30/2014 jo. PP 48/2016," ujarnya.

Sebagai informasi, surat rekomendasi berawal dari permintaan kuasa hukum mantan Direktur Utama PT Citra Lampia Mandiri (CLM) Helmut Hermawan. Melalui Rusdianto Matulatuwa kuasa hukum Helmut, mereka mengajukan permohonan perlindungan hukum kepada Kemenkopolhukam.

Dalam surat rekomendasi itu disebutkan, perizinan AHU perusahaan tambang PT CLM yang saat ini diambil alih oleh Direktur Utama, Zainal Abidinsyah Siregar bermasalah dan berpotensi melanggar hukum di kemudian hari.

Baca Juga: Ketua IPW: Wamenkumham Minta Dua Aspri Jadi Komisaris PT CLM

Sementara itu, Helmut Hermawan telah mendapatkan perlakuan tidak adil karena pengambilalihan sahamnya dilakukan secara tiba-tiba seiring dengan pembentukan akta baruperusahan yang kemudian dilaporkan ke Dirjen AHU Kemenkumham.

Belakangan Helmut ditetapkan sebagai tersangka dan kini sedang mendekam di penjara. Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Selatan menuduhnya melakukan tindak pidana pemegang Izin Usaha Pertambangan (IUP) dan dengan sengaja menyampaikan laporan palsu terkait produksi hasil pertambangan.

Kejanggalan lainnya adalah surat keputusan (SK) yang diterbitkan Kementerian Energi Sumber Daya Mineral (ESDM). SK itu terkait Rencana Kerja dan Anggaran Perusahaan (RKAP) yang terbit pada Sabtu (4/2) lalu.

Surat rekomendasi tersebut pada akhirnya membuat Helmut Hermawan bersama kuasa hukumnya harus bolak-balik memenuhi panggilan kepolisian. Padahal, masalah awalnya adalah Perjanjian Pengikatan Jual Beli (PPJB) antara PT Asia Pasific Mining Resources (APMR) selaku pemilik PT CLM dengan PT Aserra Mineralindo Investama yang belum terselesaikan.

Baca Juga: IPW Desak Kapolri Copot Dirkrimsus Polda Sulsel Buntut Kasus PT CLM

Diketahui dalam perjanjian itu, PT APMR berniat meminjam dana dari PT Assera dengan kompensasi pemberian saham. Sayangnya, perjanjian tahun 2019 itu tidak mencapai kesepakatan hingga batas waktu yang ditentukan.

Mereka kemudian kembali membuat perjanjian accessoir (tambahan) daripada perjanjian pokok yang sebelumnya. Lagi-lagi, kesepakatan tersebut tidak kunjung terpenuhi. Karena itu, kedua belah pihak lantas menempuh mekanisme gugatan di Badan Arbitrase Nasional Indonesia (BANI).