DPRD Banjarbaru

Rekomendasi DPRD Banjarbaru di Paripurna Pertanggungjawaban APBD 2021

apahabar.com, BANJARBARU – Sejumlah rekomendasi disampaikan DPRD Banjarbaru kepada Pemkot dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap…

apahabar.com, BANJARBARU – Sejumlah rekomendasi disampaikan DPRD Banjarbaru kepada Pemkot dalam rapat paripurna pengambilan keputusan terhadap raperda pertanggungjawaban pelaksana anggaran pendapatan dan belanja daerah tahun anggaran 2021, Kamis (28/7).

Disampaikan, Badan Anggaran DPRD Banjarbaru bersama tim anggaran pemerintah daerah sudah melakukan beberapa kali rapat baik secara internal maupun bersama tim TAPD Kota Banjarbaru untuk membahas dan mencermati secara detail substansi yang termuat dalam raperda.

Khususnya terkait dengan laporan realisasi anggaran, laporan perubahan saldo anggaran lebih, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, neraca, laporan arus kas dan catatan atas laporan keuangan.

Berdasarkan hasil pembahasan yang dilakukan Badan Anggaran, dilaporkan bahwa pada prinsipnya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun 2021 yang disampaikan pemerintah daerah telah disusun sesuai pedoman yang diatur dalam peraturan perundang-undangan.

Dan angka-angka sebagaimana tertuang dalam rincian laporan pertanggungjawaban telah dilakukan proses audit oleh BPK sehingga secara substansi kebenarannya dapat dipertanggungjawabkan

Meski demikian, Badan Anggaran memberikan beberapa rekomendasi dan kesimpulan. Seperti terkait hasil pemeriksaan ada beberapa temuan yaitu tiga hal mengenai pendapatan.

“Pengelolaan pajak daerah tahun 2021 Kota Banjarbaru belum sesuai perwali. Lalu pengelolaan pajak bumi dan bangunan pedesaan dan perkotaan tahun 2021 juga belum sesuai perwali,” ujar Ketua DPRD Banjarbaru, Fadliansyah.

Ketiga, sambungnya terkait pengelolaan retribusi daerah tahun 2021 pada Diskominfo dan Disduk belum sesuai Perda.

Selain itu, ada 8 catatan mengenai belanja di antaranya pemungutan PPN tahun 2021 tidak sesuai ketentuan. Dan penatausahaan belanja pemeliharaan tahun 2021 belum tertib dan belum sesuai ketentuan.

“Tadi sudah disebutkan lengkap, juga ada catatan mengenai aset yang pengelolaan kas, penatausahaan persediaan, pengelolaan aset tetap tanah PSU dan tanah fasilitas umum perumahan 2021 belum tertib,” ujarnya memerinci.

Adapun katanya, beberapa catatan dari Badan Anggaran dan temuan yang menjadi catatan hasil audit BPK agar segera ditindaklanjuti penyelesaiannya.

Dan mengingat bahwa secara substansi raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 yang dibahas telah sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan juga melalui proses audit BPK sebagaimana lembaga independen untuk melakukan pemeriksaan.

Maka Badan Anggaran merekomendasikan kiranya raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD 2021 dapat disetujui untuk ditetapkan menjadi peraturan daerah.

Sementara itu, Wali Kota Banjarbaru M. Aditya Mufti Ariffin menyampaikan berkaitan dengan rangkaian penyusunan APBD maka semua berkewajiban untuk saling mengingatkan.

“Kiranya kita dapat mematuhi dan mengikuti tahapan serta penjadwalan yang telah ditentukan dengan kata lain penyusunan APBD tepat waktu sehingga kita terhindar dari sanksi yang ada,” ujarnya.

Dan, ia yakin bahwa dengan bersama – sama akan mampu menyelesaikan penyusunannya dengan baik.

“Demikian beberapa hal yang dapat saya sampaikan terkait dengan pengambilan keputusan persetujuan raperda tentang pertanggungjawaban pelaksanaan APBD tahun anggaran 2021. Yang nantinya akan dievaluasi oleh pemerintah Provinsi Kalsel sebelum dapat disahkan menjadi peraturan daerah,” tuntasnya.