Kalsel

Reklame Cabutan Kembali Tayang, Wali Kota-Kasat Pol PP Beda Persepsi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kisruh penertiban reklame di atas median Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, oleh Satpol PP…

Puluhan personel Satpol PP Banjarmasin diterjunkan untuk mencabut sejumlah reklame di ruas Jalan Ahmad Yani, Senin siang. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Kisruh penertiban reklame di atas median Jalan Ahmad Yani, Banjarmasin, oleh Satpol PP kembali meruncing.

Sebelumnya, Pemkot Banjarmasin disebut telah memberikan semacam dispensasi kepada Asosiasi Pengusaha Periklanan Seluruh Indonesia (APPSI).

Jajaran APPSI bertemu dengan Wali Kota Ibnu Sina, Selasa (9/6) siang tadi di Aula Kayuh Baimbai.

"Alhamdulillah, kita mendapatkan solusi luar biasa bahwa reklame sepanjang Jalan Ahmad Yani akan diubah bentuk menjadi di pinggir jalan dengan kepemilikan yang sama," ujar Ketua APPSI Kalsel Winardi Setiono.

Selain itu, Winardi menerangkan ada sebagian titik reklame yang didaur ulang bentuknya secara menyeluruh menjadi jembatan penyeberangan orang (JPO).

"Ini adalah sebuah apresiasi dari Pemkot Banjarmasin dan kita menyerahkan konsep itu untuk dipelajari serta diproses izinnya oleh Pemkot," tegasnya.

Di samping itu, lanjut dia, bahwa APPSI meminta keringanan untuk sementara iklan yang sudah dibongkar Satpol PP Banjarmasin dinaikkan atau ditayangkan kembali.

Usulan itu, kata dia, disetujui oleh Ibnu Sina. Sebab pengelola advertising terikat kontrak dengan klien yang memamerkan produknya.

"Ini merupakan sebuah kebijakan yang luar biasa dari pak wali jadi sambil program itu jalan dan sisa tayangan reklame kembali naik," tegas Winardi.

Dihubungi terpisah, Plt Kepala Satpol PP Banjarmasin Ichwan Noor Chalik membantah adanya kesepakatan untuk menayangkan kembali reklame yang sudah dibongkar.

Rapat tersebut diakuinya hanya menyepakati pembangunan JPO tanpa tender.

Ichwan sendiri sedang ada kesibukan. Ia memberikan tanggung jawab penuh ke bawahannya untuk menghadiri pertemuan dengan APPSI.

"Tidak ada masalah lagi dari reklame, dapat darimana kamu kabar?" tanya dia.

Ia juga menegaskan suatu kepala daerah tak boleh mengambil keputusan untuk mengembalikan papan reklame yang sudah dibongkar.

Di sini, Satpol PP hanya menindaklanjuti Peraturan Menteri Pekerjaan Umum (PU) Nomor 20 tahun 2010 tentang Pedoman Pemanfaatan dan Penggunaan Bagian-Bagian Jalan.

Menurutnya, keberadaan papan reklame ini tepat di lokasi jalan nasional. Sehingga tak perlu mengacu pada Perda.

"Pembongkaran reklame ini harga mati dan tidak lagi untuk menaiki reklame kembali walaupun yang memerintahkan adalah wali kota," tegasnya.

Lebih lanjut, Ichwan menyampaikan apabila pengelola advertising ini memasang kembali reklame, maka Ichwan segera memerintahkan personel Satpol PP untuk mencabutnya kembali.

"Jika hari ini dipasang iklan reklame, malam hari yang sama langsung aku cabut," tegasnya lagi.

Di samping itu, Ichwan bilang Pemkot Banjarmasin juga tidak bisa mengambil pajak dari pengelola advertising ini. Sebab, izinnya sudah kedaluwarsa sejak dua tahun lalu.

Editor: Fariz Fadhillah