Tak Berkategori

Rekapitulasi Perhitungan Suara Dilakukan Berjenjang

apahabar.com, BANJARMASIN – Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara…

Suasana Pemilu, TPS di kawasan Jalan Cempaka Raya, Telaga Biru(17/04/2019). Foto-apahabar.com/Rizal

apahabar.com, BANJARMASIN - Proses rekapitulasi perhitungan suara Pemilu 2019 dilakukan secara berjenjang dari Tempat Pemungutan Suara (TPS), kecamatan, kabupaten/kota, provinsi hingga nasional.

Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kalimantan Selatan akan menggunakan alur yang telah diatur dalam Pasal 413 ayat (1) Undang Undang nomor 17/2017 tentang penetapan perolehan hasil pemilu dalam sidang pleno terbuka.

Baca Juga: Partai Demokrat Kalsel Terima Instruksi SBY

Sekretaris KPU Kalsel, Basuki mengemukakan, perhitungan suara hasil pemilu dari jumlah2.869.166pemilih bakal berlangsung lumayan lama, setelah pemungutan suara dilaksanakan.

“Kami menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD provinsi paling lama 25 hari setelah pemungutan suara,” katanya.

Sedangkan untuk DPRD kabupaten/kota, kata Basuki akan memakan waktu yang cukup pendek dibandingkan menghitung suara wakil rakyat provinsi. Kemenangan itu dipublikasikan paling lama 20 hari usai pemungutan suara.

“KPU kabupaten/kota menetapkan hasil perolehan suara parpol untuk DPRD kabupaten/kota paling lama 20 hari setelah pemungutan suara.

Kemudian untuk surat suara Pilpres, DPR dan DPD RI dari 13.128 TPS bakal dikirim langsung ke KPU RI untuk dilakukan perhitungan suara serentak disana.

“KPU RI menetapkan pemilu secara nasional untuk hasil perolehan suara pasangan calon presiden-wakil presiden, perolehan suara parpol untuk DPR RI dan perolehan suara DPD paling lama 35 hari setelah pemungutan suara,” terangnya.

Disisi lain, kata Basuki bahwa pihaknya merencanakan perhitungan suara dari 153 kecamatan Kalsel akan selesai pada 18 April-4 Mei 2019.

Berlanjut ke tingkat yang lebih tinggi, suara dari 13 kabupaten/kota akan selesai dihitung antara 22 April-7 Mei 2019.

Meningkat ke provinsi, hasil penghitungan suara dari provinsi di seluruh Indonesia akan selesai antara 22 April-12 Mei 2019.

Hingga selesai masa pemungutan suara, KPU memastikan alur itu masih belum berubah.

Baca Juga: Pemilu di Kalsel Sukses, Namun Melelahkan

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Syarif