Reka Ulang Pembunuhan Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito, 28 Adegan Diperagakan

Sedikitnya 28 adegan diperagakan dalam reka ulang pembunuhan perempuan yang ditemukan terlilit kabel di Sungai Barito, 16 Desember 2022 lalu

Proses reka ulang pembunuhan Yanti Prihatin yang dilakukan oleh tersangka ST. Foto: apahabar.com/Bastian Alkaf

apahabar.com, MARABAHAN – Sedikitnya 28 adegan diperagakan dalam reka ulang pembunuhan perempuan yang ditemukan terlilit kabel di Sungai Barito, 16 Desember 2022 lalu.

Digelar Sat Polairud Polres Barito Kuala (Batola), Kamis (22/6) siang, proses reka ulang tak dilakukan di lokasi sesungguhnya, tetapi di Mess Polwan dan jembatan di perempatan Jalan Gusti Moh Seman Marabahan.

Rekonstruksi kasus pembunuhan korban bernama Yanti Prihatin tersebut diperagakan langsung oleh tersangka berinisal ST alias Roy Marhen (23).

Selanjutnya sebanyak 28 adegan diperagakan dalam pengawasan personel kepolisian, serta Kasi Pidana Umum Kejaksaan Negeri (Kejari) Batola dan kuasa hukum tersangka.

Adegan reka ulang diawali dengan tersangka yang menelepon korban untuk bertemu di suatu tempat.

Selanjutnya korban datang menggunakan sepeda motor, lalu mereka berboncengan ke warung yang disewa tersangka.

Terjadi beberapa adegan lagi antara korban dan tersangka di dalam warung. Dalam satu adegan, tersangka mengaku diancam akan diviralkan oleh korban, kalau tidak mentransfer uang senilai Rp1,5 juta.

Baca Juga: Beraksi Sendirian, Terungkap Fakta Pembunuhan Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito

Baca Juga: Dikejar Sampai Jatim, Berikut Kronologi Penangkapan Pembunuh Perempuan di Sungai Barito

Dalam adegan nomor 17, diperlihatkan cara tersangka menghabisi korban. Dalam posisi sama-sama duduk, tersangka melilitkan kabel listrik yang sudah disiapkan ke leher korban.

Akibat jeratan di leher, korban jatuh pingsan dan tersangka duduk memperhatikan. Tak lama kemudian, korban terbangun dan sempat berusaha menjauh.

Namun tersangka dapat menjambak rambut korban dan langsung didekap dari belakang. Kemudian tersangka kembali melilitkan kabel listrik ke leher korban.

Dalam adegan itu, tersangka juga membekap mulut korban dengan selembar celana dalam yang diketahui milik perempuan berusia 52 tahun ini.

Tak ayal korban pun terkulai tidak berdaya. Selanjutnya tersangka mengikat tangan dan kaki korban. Setelah dibungkus dengan plastik cover mobil, tubuh korban dibawa menggunakan sepeda motor.

Juga diperagakan bahwa tersangka tidak langsung menuju Jembatan Barito, tetapi berputar-putar ke berbagai kawasan, sambil memikirkan tempat yang tepat untuk membuang tubuh korban.

Proses reka adegan tersebut ditutup dengan penemuan jasad korban yang mengapung di sungai oleh warga, lalu ditindaklanjuti oleh Sat Reskrim dan Sat Polairud Polres Batola.

“Sesuai dengan tujuan, reka ulang dilakukan untuk membuat terang adegan satu persatu dari penemuan mayat dan dirunut kebelakang, sekaligus memperjelas pasal yang dikenakan,” papar Andita Rizkianto, Kasi Pidum Kejari Batola

“Selanjutnya penyidik dari Sat Polairud Polres Batola akan melengkapi berkas perkara untuk dilanjutkan ke tahap berikutnya,” imbuhnya.

Sementara Kasat Polairud Polres Batola, AKP Supriyanto, menjelaskan proses reka ulang dilakukan untuk memenuhi permintaan jaksa, sekaligus memperjelas tindakan yang dilakukan tersangka

“Terlepas dari proses reka ulang, kami tetap menjerat pelaku dengan Pasal 340 jo Pasal 339 atau Pasal 383 KUHP,” tegasnya.

Baca Juga: Breaking! Polres Batola Tangkap Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Sungai Barito

Baca Juga: Polisi Terus Buru Pembunuh Perempuan Terlilit Kabel di Pinggir Sungai Barito