Redistribusi Tanah

Redistribusi Tanah, Menteri ATR Tindaklanjuti Pelepasan Kawasan Hutan

Menteri ATR/BPN Hadi Tjahjanto akan menindaklanjuti redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar.

Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto. Foto: Kementerian ATR/BPN

apahabar.com, JAKARTA - Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto akan menindaklanjuti redistribusi tanah dari pelepasan kawasan hutan dan tanah terlantar.

"Pada tahun 2024, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) akan melepaskan 1,3 juta hektare kawasan hutan yang kemudian harus ditindaklanjuti dengan sertifikat," ujar Hadi dalam keterangannya di Jakarta, Kamis (27/7).

Hadi menyarankan agar dibentuk tim dari KLHK dan Kementerian ATR/BPN yang bertujuan memastikan subjek dan objek redistribusi tanah.

"Subjek dan objek agar tidak terlalu jauh dan juga bermanfaat bagi masyarakat. Syukur-syukur pelepasan kawasan hutan itu masuk di 25.863 desa yang masuk ke kawasan hutan. Kalau perlu, petanya kita sampaikan kepada KLHK, sehingga pelepasan kawasan hutan tepat sasaran dan masyarakat bisa menerima manfaatnya," katanya.

Baca Juga: Medan, Menteri ATR: Yakin Menjadi Kota Lengkap Tahun Depan

Tak hanya dari pelepasan kawasan hutan, redistribusi tanah juga bisa didapatkan dari tanah telantar. Untuk itu, Hadi Tjahjanto meminta Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kepala Kantor Pertanahan (Kantah) segera menindaklanjuti potensi tanah terlantar di daerahnya.

"Selama memiliki dasar yang kuat, jangan ragu untuk menindaklanjutinya. Tanah terlantar yang telah terinventarisasi agar dapat ditindaklanjuti untuk dimasukkan ke dalam badan bank tanah dan dapat diperuntukkan salah satunya untuk redistribusi tanah," ujar Hadi.

Dalam Rapat Evaluasi terkait capaian Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL), Redistribusi Tanah, Serapan Anggaran, dan 7 Layanan Prioritas, Hadi mengumumkan capaian tertinggi dan terendah Kantor Wilayah (Kanwil) dan Kantor Pertanahan (Kantah) dalam pelaksanaan program PTSL, Redistribusi Tanah, dan 7 Layanan Prioritas.

Adapun 7 Layanan Prioritas meliputi pengecekan sertifikat, Surat Keterangan Pendaftaran Tanah (SKPT), Hak Tanggungan Elektronik, Roya Manual dan Roya Elektronik, Peralihan Hak, Pendaftaran Surat Keputusan, dan Perubahan Hak Guna Bangunan/Hak Pakai menjadi Hak Milik melalui pemberian hak secara umum.

Baca Juga: Harga Tanah di Jakarta, Konsultan: Sulit Turun Meski Ibu Kota Pindah

Hadi meyakini para Kepala Kanwil dan Kepala Kantah telah mendalami permasalahan yang dihadapi terkait dengan program PTSL dan 7 Layanan Prioritas, sehingga mendapatkan cara yang tepat untuk menyelesaikannya. Dia juga mengimbau jajarannya agar terus memberikan layanan terbaik bagi masyarakat.

"Saya ucapkan banyak terima kasih atas perhatian dan kerja samanya dari jajaran kewilayahan sampai dengan tingkat pusat. Mudah-mudahan upaya kita kali ini, tahap demi tahap bisa benar-benar terealisasi menuju ke satu lembaga atau kementerian yang profesional dalam melayani rakyat," katanya.

Hadi menegaskan dengan pelayanan yang baik akan meningkatkan capaian kinerja yang baik, yang mana akan berpengaruh terhadap kenaikan tunjangan bagi seluruh pegawai.

"Mari kita sama-sama memberikan layanan prioritas terbaik untuk masyarakat agar kinerja kita juga dinilai baik dan nanti upaya Pak Sekretaris Jenderal untuk menaikkan tukin (tunjangan kinerja) bisa terealisasi," ujarnya.