Tak Berkategori

Rebutan Penumpang, Sopir Bandara Ini Tega Tusuk Temannya Sendiri

apahabar.com, BANJARBARU – Perkelahian akibat rebutan penumpang kembali terjadi. Kali ini seorang sopir taksi Bandara Syamsuddin…

Ilustrasi Penusukan. Foto – Merdeka.com

apahabar.com, BANJARBARU - Perkelahian akibat rebutan penumpang kembali terjadi. Kali ini seorang sopir taksi Bandara Syamsuddin Noor, Ahmad Ridhai (35) tega menusuk rekannya sesama sopir, bernama Muhammad Saleh menggunakan senjata tajam.

Kasubbag Humas Polres Banjarbaru AKP Siti Rohayati membenarkan peristiwa perkelahian antar sesama sopir taksi bandara yang terjadi pada Senin (14/10) kemarin.

“Kejadian berawal saat pelaku dan korban sedang rebutan penumpang taksi, lalu terjadilah selisih paham di area Bandara Syamsuddin Noor,” ujarnya kepada apahabar.com, Selasa (15/10) malam.

Kemudian, kata Siti, selisih paham tersebut berlanjut dengan mencari tempat untuk berkelahi di luar area Bandara Syamsuddin Noor. Tepatnya di Komplek Citra Gang Kelinci Landasan Ulin Kota Banjarbaru.

“Saat keluar mobil pelaku langsung mencabut senjata tajam dari pinggangnya,” ucapnya.

“Melihat itu korban bermaksud lari namun teriakan pelaku "kada usah lari" korban pun kembali menghadapi pelaku karena tidak ingin dibilang pengecut,” sambungnya.

Hingga pelaku Ahmad Ridhai warga Landasan Ulin, Kota Banjarbaru ini langsung berpeluang menusukkan senjata tajam miliknya hingga melukai bagian perut dan tangan korban Muhammad Saleh.

Beberapa saksi yang melihat pun langsung melerai kejadian tersebut dan selanjutnya membawa korban ke rumah sakit idaman untuk mendapatkan penanganan medis.

Senada dengan Siti, Kanit Reskrim Polsek Banjarbaru Barat Ipda Aditya Hadmanto, mengatakan pihaknya mendapat laporan perkelahian dan langsung mendatangi tempat kejadian perkara (TKP).

"Saat tiba di TKP kami berhasil mengamankan pelakunya dengan dibantu Ketua RT dan saksi yang melerai saat perkelahian tersebut terjadi," kata Aditya.

Untuk tindakannya itu, pelaku terancam hukuman 5 tahun penjara.

"Pelaku akan dijerat Pasal 351 ayat (2) KUHP tentang penganiayaan dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 5 tahun," pungkasnya.

Pelaku dan barang bukti senjata tajan saat diamankan petugas, Senin (14/10). Foto - Humas Polres Banjarbaru for apahabar.com

Kondisi Muhammad Saleh korban penusukan setelah dirawat di RSUD Idaman Banjarbaru. Foto - Humas Polres Banjarbaru for apahabar.com

Baca Juga:Polisi Buru Pelaku Penusukan Sopir Pribadi Keluarga Bupati Barito Utara

Baca Juga:5 Fakta Penusukan Akibat Tolak Pesta Miras di Kelayan Selatan

Reporter: Nurul MufidahEditor: Aprianoor