Hot Borneo

Reaksi KPK Terkait Vonis Maliki di Atas Tuntutan Jaksa

apahabar.com, BANJARMASIN – Tuti Elawati tertegun di meja hijau. Vonis enam tahun terhadap kliennya, Maliki mengejutkan….

Tuti Elawati tertegun di meja hijau. Vonis enam tahun terhadap kliennya, Maliki mengejutkan. Foto-apahabar.com/Syahbani

apahabar.com, BANJARMASIN – Tuti Elawati tertegun di meja hijau. Vonis enam tahun terhadap kliennya, Maliki mengejutkan. Seperti petir di siang bolong.

Ya, alih-alih diringankan, Majelis Hakim Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin memvonis kliennya itu enam tahun penjara. Dua tahun lebih berat dari tuntutan empat tahun penjara Jaksa KPK.

Penasihat hukum Maliki ini tak mengira itu bakal terjadi. Dia mengira hakim bakal bersimpati dan meringankan hukuman.

Alasannya karena mantan Plt Kadis PUPRP Kabupaten HSU itu telah mengajukan diri sebagai Justice Collaborator (JC) tertanggal 9 Maret 2022 lalu.

Maliki mengajukan diri sebagai JC karena merasa telah menjadi orang yang membantu membongkar skandal mega korupsi di Dinas PUPRP Kabupaten HSU, yang belakangan menyeret Bupati nonaktif Abdul Wahid sebagai terdakwa.

Keyakinan untuk mendapatkan hukuman ringan itu pun kian kuat, mana kala JC yang diajukan pada 9 Maret 2022 itu diamini KPK.

Selebihnya Maliki dinyatakan sudah berusaha bersikap kooperatif dan bicara apa adanya selama proses perkara berjalan.

“Ini di luar ekspektasi kami,” ujar Elawati usai sidang putusan Maliki di Pengadilan Negeri Tipikor Banjarmasin, Rabu (13/4).

Atas pertimbangan itu jugalah Jaksa KPK menuntut dengan tuntutan minimal, hanya empat tahun penjara.

Namun Majelis Hakim Persidangan yang diketuai Jamser Simanjuntak berpandangan lain. Meski KPK telah menerima JC Maliki, itu tak berlaku di pertimbangan mereka.

Sikap Maliki yang kooperatif juga dipandang majelis hakim sebagai hal yang sudah seharusnya dilakukan oleh orang yang melakukan pelanggaran hukum.

Hakim memutuskan untuk menolak JC Maliki. Pun permintaan penghapusan tuntutan KPK terkait uang pengganti Rp195 juta juga terpental.

Hakim hanya meringankan subsider tuntutan denda Rp250 juta, dari sebelumnya enam bulan menjadi tiga bulan penjara.

KPK pun bereaksi atas vonis Maliki yang lebih tinggi dari tuntutan ini. Keputusan hakim tentu dihormati lembaga anti rasuah itu.

“Kami mengapresiasi putusan majelis hakim,” ujar Juru Bicara, KPK Ali Fikri kepada media ini, Rabu sore.

Kendati begitu, kata Fikri, KPK akan pelajari lebih lanjut seluruh pertimbangan-pertimbangan putusan untuk menentukan langkah hukum selanjutnya.

Lantas melihat putuskan hakim ini, apakah menuntut minimal empat tahun yang diambil Jaksa KPK sebelumnya itu sudah pas?

Menurut Fikri itu sudah sesuai dengan pertimbangan alasan memberatkan maupun meringankan yang ditentukan jaksa di persidangan.

“Termasuk pertimbangan yang bersangkutan sebagai JC,” pungkasnya.

Mengejutkan, Maliki Divonis Lebih Berat dari Tuntutan Jaksa KPK!