DPRD Barut

RDP di DPRD Barut, Bahas Pilkades dan Kawasan Tanpa Rokok

apahabar.com, MUARA TEWEH – Rapat dengar pendapat (RDP) eksekutif dan legislatif berlangsung di DPRD Barito Utara,…

RDP di DPRD Barito Utara. Foto-Istimewa

apahabar.com, MUARA TEWEH - Rapat dengar pendapat (RDP) eksekutif dan legislatif berlangsung di DPRD Barito Utara, Rabu (17/3). Hal yang dibahas, pilkades serentak dan kawasan tanpa rokok.

Rapat dipimpin Wakil Ketua II DPRD Barut, Sastra Jaya itu dihadiri beberapa anggota dewan, sementara dari pihak eksekutif dipimpin Sekda Jainal Abidin didampingi Kadis Sos PMD Eveready Noor, Kabag Hukum, Kadis Kesehatan dan Kabag umum.

Sekda menjelaskan, untuk Raperda Pilkades Serentak sudah disiapkan dan sudah studi banding ke beberapa daerah juga sudah dibahas sebelumnya.

Raperda Pelaksanaan Pilkades Serentak sesuai yang Pasal 21, 33, dan 55, kertas suara melampirkan foto dan nomor peserta. Sementara PNS terpilih, dibebaskan sementara dari kewajibannya sebagai ASN tanpa dicabut, sesuai UU kepegawaian.

Meski Raperda membolehkan calon kepala desa hanya lulusan SMP sederajat, namun hal ini tetap menjadi catat utama dewan.

Anggota DPRD Barut, H Abri, berharap ke depan syarat untuk menjadi kepala desa minimal SMA sederajat. Mengingat peran kades yang luar biasa, ia memandang perlu penyelarasan pendidikan.

Hal serupa juga dikatakan politisi perempuan, Netty Herawati yang juga menekankan masalah pendidikan buat calon kepala desa.

Ke depan ia juga memandang perlunya pengawasan lebih ketat. Karena banyak kades setelah dilantik hanya ada kalanya saja ke kantor.

“Hasil reses dewan, kades jarang ngantor. Padahal banyak kades yang berumah di Muara Teweh. Kinerja dibebankan kepada sekretaris dan pejabat desa lainnya,” kata Netty Herawati.

Untuk Raperda Kawasan Tanpa Rokok, Sekda mengatakan sudah pernah dibahas, tidak ada perubahan naskah.

Raperda kawasan tanpa rokok terdiri dari 12 bab dan 33 pasal yang dilakukan kaji dalam studi banding.

Dalam hal ini Netty Herawati menekankan, pemerintah daerah menyediakan area khusus perokok.

Pada instansi atau perkantoran memang bisa diantisipasi dengan ruang tanpa rokok. Namun tidak demikian di tempat umum, seperti pasar dan tempat lainnya.