Tak Berkategori

RDP Biaya Meteran PDAM, Pejabat Pemkot Banjarmasin Ngaret Hampir Satu Jam

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran PDAM Bandarmasih, Selasa…

DPRD Banjarmasin menggelar rapat dengar pendapat dengan jajaran PDAM Bandarmasih, Selasa (6/7) pagi. apahabar.com/Riyad

apahabar.com, BANJARMASIN – DPRD Banjarmasin akhirnya menggelar rapat dengar pendapat (RDP) dengan jajaran PDAM Bandarmasih, Selasa (6/7) pagi.

Dimulai sekira pukul 10.00, rapat yang dilaksanakan di ruang Paripurna DPRD Banjarmasin itu digelar dalam rangka membahas rencana penyesuaian biaya sewa meteran air.

Pantauan media ini, rapat tersebut nyaris tanpa kehadiran jajaran Pemerintah Kota Banjarmasin. Hampir satu jam berjalan, Plh Sekretaris Daerah Banjarmasin, Mukhyar tiba-tiba datang.

Diwartakan sebelumnya, rencana kenaikan tarif meter air terus menuai pro kontra. DPRD Banjarmasin meminta Pemkot tak usah menambah beban ekonomi masyarakat yang setahun belakangan terpuruk akibat pandemi Covid-19.

"Kami sarankan jangan ada perubahan tarif, di saat pandemi Pemkot jangan menambah beban rakyat, belum tepat saat ini," ujar Wakil Ketua DPRD Banjarmasin, Matnor Ali dihubungi apahabar.com, kemarin.

Baca selengkapnya di halaman selanjutnya:

Karenanya, DPRD Banjarmasin bakal memanggil PDAM Bandarmasih pada Selasa 6 Juli mendatang.

"Saya langsung yang pimpin rapat," jelas politikus Golkar tersebut. Rapat juga bakal melibatkan wakil rakyat di Komisi II.

Besar kemungkinan DPRD Banjarmasin juga bakal memanggil Wali Kota Banjarmasin, Ibnu Sina.

"Kita akan minta penjelasan, sekaligus dengan dewan pengawas PDAM, sewa meter" ujarnya.

Untuk diketahui, penaikan tarif di PDAM tak semudah membalik telapak tangan. Harus melewati persetujuan DPRD selaku perpanjangan tangan rakyat.

Harus melalui tahapan rapat di Komisi II yang membidangi PDAM.

"Selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPRD, kecuali memang ada mengharuskan disesuaikan dikarenakan adanya regulasi aturan harus disesuaikan. Bila tidak ada dasar hukum menaikkan, maka harus ditinjau ulang," ujarnya.

Sebelumnya, PDAM Bandarmasih juga telah dipanggil oleh Ombudsman Kalsel. Pemanggilan buntut aduan sejumlah advokat dari Borneo Law Firm.

"Intinya kenapa harus naik, apakah selalu rugi PDAM? Kenapa selama ini PDAM tidak profesional dan pelayanan tidak baik?" ujar Muhammad Pazri, Direktur Borneo Law Firm.

apahabar.com sudah mencoba melontarkan pertanyaan tersebut ke Ibnu Sina. Sampai berita ini diturunkan, sang wali kota tak kunjung memberikan jawaban.

Ibnu hanya buka suara lewat unggahan di media sosialnya soal penyesuaian tarif sewa meter air tersebut.

Dalam video, Ibnu mengatakan bahwa polemik kenaikan harga sewa meter air masih bersifat usulan.

"Saya sudah ingatkan ke PDAM tidak boleh ada kenaikan tarif. Jadi ini perlu diluruskan," ucapnya.

Dewan pengawas PDAM Bandarmasih sudah mengoreksi usulan tersebut.

"Itu belum disetujui sepenuhnya karena memang ada koreksi dari dewan pengawas," ujar Ibnu dalam akun instagram terverifikasi miliknya.

Menurutnya, kenaikan tarif hanya mencakup biaya sewa meter air. Bukan tarif air bersih.

Ibnu mafhum pandemi saat ini kian menyusahkan masyarakat. Namun ia bilang PDAM juga merugi akibat biaya pemeliharaan meter air.

"Usulan ini mudah-mudahan bisa dipastikan lagi," ujarnya. "Sekali lagi, ini bukan soal tarif melainkan biaya sewa meter."

Kenaikan biaya sewa meter air tidak akan berpengaruh ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) sebanyak 25 ribu pelanggan. Golongan rekening 01 dan 02 tetap membayar sewa meter air seperti biasa.

Kenaikan sewa meter air menyesuaikan golongan. Mulai dari 30 persen hingga 100 persen.

"Misalnya pelanggan punya tagihan Rp50 ribu pemakaian bulan ini. Jadi sewa meter ini tambahan Rp2 ribu, mirip bayar parkir," kata Ibnu.

Naik Sejak Agustus

Pengamat Pemerintah dan Kebijakan Publik, Fakultas Ilmu Sosial dan Politik Universitas Lambung Mangkurat, Arif Rahman Hakim bilang kebijakan itu tak tepat diambil ketika masyarakat kini sedang berusaha memulihkan keuangan dapur akibat pandemi Covid-19. Pemerintah, ujarnya, mestinya lebih paham dengan kondisi masyarakat saat ini.

"Kebijakan PDAM tentu kurang tepat saat kondisi pemulihan ekonomi masa pandemi Covid-19," kata Arif.

Mestinya pemerintah justru membantu masyarakat dengan mengurangi tarif atau memberi subsidi untuk masyarakat.

Ya Agustus mendatang, biaya sewa meter air bagi ribuan pelanggan PDAM Bandarmasih bakal naik drastis.

Kebijakan tersebut berlaku setelah Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyetujui penyesuaian biaya sewa air.

PDAM mengatakan keputusan menyusul harga material, pemeliharaan dan jasa untuk operasional PDAM meningkat sesuai inflasi. Alasan lain, keberlangsungan peningkatan pelayanan pelanggan.

“Terhitung mulai 1 Juli ini, kita melakukan penyesuaian terhadap biaya meter," ujar Direktur Utama PDAM Bandarmasih, Yudha Achmady kepada apahabar.com, Kamis (1/7).

Namun Yudha menekankan penyesuaian tidak akan memengaruhi pemakaian dan biaya tarif air. Di mana biaya meter ini hampir 6 tahun tidak mengalami kenaikan.

Sedangkan material, pemeliharaan dan jasa telah mengalami perubahan imbas inflasi atau kenaikan harga barang.

Pelanggan yang dikenakan penyesuaian juga golongan tertentu. Masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) tidak termasuk dalam program penyesuaian biaya meter air.

"Untuk pelanggan yang lainnya mengalami penyesuaian sesuai dengan klasifikasi," ucapnya.

Dengan penyesuaian, ia berjanji bahwa pelayanan air bersih yang didistribusikan ke pelanggan berjalan optimal.

Tercatat dari penyesuaian meter air, perusahaan air minum ini memperoleh estimasi dana sekitar Rp1,5 miliar.

Pendapatan laba dari penyesuaian bisa untuk program penggantian meter, perbaikan tera dan lain sebagainya.

Program ini untuk menanggulangi kebocoran pipa di beberapa kawasan pelayanan distribusi air bersih.

"Selebihnya biaya ini kami gunakan untuk meningkatkan pelayanan kita kepada masyarakat," pungkasnya.

Adapun penyesuaian berdasar Surat Keputusan (SK) direksi PDAM.59/KPTS/VII/2021 tentang penetapan beban tetap dan penyesuaian pemeliharaan meter air pada tagihan rekening air minum pelanggan PDAM Bandarmasih. (*)

Berikut meter air sebelum dan sesuai penyesuaian beserta selisihnya:

Rumah Tangga A1-1
9.000
9.000
Rumah Tangga A1-2
9.000
9.000
Rumah Tangga A2-1
6.000
12.500
18.500
Rumah Tangga A2-2
7.000
12.500
19.500
Rumah Tangga A2-3
7.500
12.500
20.000
Rumah Tangga A3
16.000
17.500
33.500
Rumah Tangga A4
22.500
25.000
47.500
27.500
Rumah Tangga A5
30.000
57.500
85.000
Industri Besar
110.000
195.000
40.000
Industri Kecil 1
80.000
120.000
Industri Kecil 2
50.000
80.000
130.000
Intansi
15.000
30.000
15.000
Pemerintah
Lembaga
15.000
30.000
15.000
Pendidikan
85.000
40.000
45.000
Niaga Besar-1
90.000
45.000
45.000
Niaga Besar-2
37.500
12.500
25.000
Niaga Kecil -1
40.000
25.000
15.000
Niaga Kecil -2
Niaga
65.000
25.000
40.000
Menengah -1
Niaga
70.000
30.000
40.000
Menengah -2
10.000
3.000
7.000
Sosial Khusus-1
10.000
7.000
3.000
Sosial Khusus-2
10.000
7.000
3.000