Penyiaran Kukar

RDP Bersama Komisi IV DPRD, Bahas Kualitas Penyiaran di Kukar

DiskominfoKabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV DPRD Kukar.

Rapat Dengar Pendapat (RDP) Diskominfo Kukar dan Komis IV DPRD terkait kualitas penyiaran di Kukar. Foto: Diskominfo Kukar.

apahabar.com, TENGGARONG - Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kabupaten Kutai Kartanegara menggelar Rapat Dengar Pendapat (RDP) bersama Panitia Khusus (Pansus) Komisi IV DPRD Kukar.

RDP digelar terkait seleksi Dewan Pengawas Lembaga Penyiaran Publik Lokal (LPPL) Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar. RDP tersebut berlangsung di Ruang Rapat Komisi IV DPRD Kukar, Jumat (3/11).

Hadir dalam RDP tersebut Kadis Kominfo Kukar, Dafip Haryanto beserta tim panitia seleksi, Ketua Pansus seleksi Dewas dari Komisi 4 DPRD Kukar Kamarur Zaman, Sekretaris Abdul Wahab Arief, dan Anggota Komisi IV Jumiati, Ahmad Zulfiansyah, Sri Muryani dari Anggota Komisi I, Staf Ahli DPRD Hana, serta dari Bagian Hukum Rahmadi.

Baca Juga: Membaca Gagasan Workshop Mukernas Persada ID ke-5 Bersama Diskominfo Kukar

Kepala Diskominfo Kukar Dafip Haryanto menjelaskan sebelum melakukan seleksi Dewas LPPL, Diskominfo Kukar terlebih dahulu membentuk panitia seleksi untuk kepentingan penyiaran.

"Setelah terpilih, Dewas terpilih inilah yang akan membentuk Dewan Direksi," jelasnya. 

Disampaikannya bahwa Radio Pemerintah Kabupaten (RPK) Kukar, sudah sepatutnya berbentuk LPPL atau Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) agar dikelola secara baik.

"Oleh karena itu perlu pembentukan Dewas agar lembaga penyiaran milik pemerintah daerah bisa dikelola secara professional," tuturnya. 

Baca Juga: Meramu Road Map Pendidikan untuk Kemajuan SDM di Kukar

Diharapkannya Dewas dapat diisi oleh kalangan profesional dibidangnya, sehingga memberikan pelayanan informasi pembangunan secara maksimal kepada masyarakat.

Anggota Pansus Komisi IV Ahmad Zulfiansyah beserta anggota yang lain menyampaikan dukungannya terhadap rencana proses seleksi Dewas LPPL RPK Kukar untuk mendapatkan Izin Penyelenggaraan Penyiaran (IPP) dan memperpanjang Izin Siaran Radio (ISR) frekuensi. 

Zulfiansyah mengharapkan Seleksi Calon Anggota Dewas LPPL RPK Kukar menjadi salah satu upaya mendorong Radio RPK untuk menghadirkan perspektif baru.

"Untuk itu diperlukan informasi manajemen baru di Dewas sesuai dengan tugas kewenangannya di era yang baru," harapnya. 

Kukar Mitra Pembangunan IKN.Foto: Diskominfo Kukar.

Setelah RDP, dilanjutkan dengan kunjungan lapangan ke Gedung RPK Kukar oleh Komisi 4 DPRD Kukar. Dari kunjungan lapangan ditemukan banyak hal di antaranya seperti ruang studio siaran yang belum representatif dan peralatan yang masih kurang. Temuan ini menjadi point bagi Pansus Komisi 4 DPRD Kukar.

“Kami melihat bahwa di lapangan kondisi belum representatifnya studio dan peralatan siaran yang menjadi pendukung beroperasinya radio Pemerintah Daerah,” tutur Zulfiansyah.

Ditegaskannya bahwa Komisi 4 DPRD Kukar akan memprogramkan dan memfasilitasi RPK Kukar dari segi ruang siaran, peralatan studio, dan jangkauan pancaran. 

"Ke depan Komisi IV berencana ada anggaran khusus untuk RPK Kukar. Tujuannya untuk meningkatkan kualitas siaran dalam mendukung penyebarluasan informasi," tukasnya. (ADV/Diskominfo Kukar)