Kalsel

Razia Masker di Banjarmasin, Mengapa Sanksi Push Up Dicabut?

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akhirnya merevisi sejumlah sanksi fisik saat razia masker. Jika kemarin memberlakukan…

Dalam penindakan hari pertama, petugas turut mengenakan sanksi push up kepada warga yang melanggar protokol kesehatan. Foto-apahabar.com/Bahaudin Qusairi

apahabar.com, BANJARMASIN – Pemkot Banjarmasin akhirnya merevisi sejumlah sanksi fisik saat razia masker.

Jika kemarin memberlakukan sanksi push up, kini Pemkot Banjarmasin takkan lagi menerapkannya.

Pasalnya, dalam Peraturan Wali Kota (Perwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020, yang diatur hanyalah denda administratif semata.

Bagi warga, yang kedapatan tak mengenakan masker diwajibkan membayar Rp100 ribu. Itupun disertai teguran lisan, dan tertulis dulu.

Namun kenyataannya, di lapangan petugas meminta warga yang bandel untuk push up. Termasuk menyapu jalan.

Jelas saja, belakangan kebijakan tersebut menuai kecaman dari warga. Seperti yang dibenarkan oleh Kepala Satuan Pamong Praja (Satpol PP) Banjarmasin Fathurrahim.

“Saat apel di Mapolresta kita sepakat tidak lagi memberlakukan sanksi fisik,” ujarnya, Selasa (2/9).

Menurutnya, seluruh aparat telah diimbau agar tidak lagi memberikan sanksi fisik itu.

Sekalipun sanksi push-up itu diberikan atas permintaan dari warga sendiri.

Sebagaimana diketahui, hukuman push up memang turut diterapkan di daerah daerah lain.

“Memang di Perwali 60/2020 sebelumnya ada diatur. Tapi yang perwali yang sekarang sudah dihilangkan,” pungkasnya.

Diwartakan sebelumnya, razia masker di Banjarmasin terus berlanjut sampai hari ini.

Memasuki hari kedua, Pemkot Banjarmasin melaporkan telah menindak 74 warga.

Mereka semua kedapatan melanggar protokol kesehatan sesuai Peraturan Wali Kota (Pilwali) Banjarmasin Nomor 68 Tahun 2020. Utamanya, tak mengenakan masker.

Berdasar data, daerah pelanggaran dominan di Kecamatan Banjarmasin Tengah. Jumlahnya mencapai 31 orang.

Lalu Banjarmasin Barat 9 orang dan Banjarmasin Utara 3 orang.

Kemudian Banjarmasin Timur 8 orang dan Banjarmasin Barat 23 orang pelanggar.

“Sangat banyak ya karena kemarin itu awal penindakan,” jelas dia.

Dalam penindakan hari pertama, sederet kendala juga mengadang petugas. Mulai dari orang ngamuk, hingga melarikan diri.

"Ya kita dengan kesadaran anggota, akhirnya bisa juga untuk dipinta menggunakan masker. Kita memaklumi karena dia ada gangguan," ucapnya.

Adapun para pelanggar umumnya dijerat sanksi sosial oleh petugas. Mulai dari push up hingga nyapu jalan. Sementara, denda administratifnya Rp100 ribu.

"Masih banyak sanksi sosial. Belum ada denda di Banjarmasin lagi," tegasnya.

Dalam setiap hari, Pemkot Banjarmasin akan mengerahkan sebanyak puluhan petugas gabungan dari TNI dan Polri.

Petugas ini akan melakukan pengawasan dan penindakan Perwali di setiap tempat.

Per kecamatan terdapat dua pos penegakan pedoman menggunakan masker.

Khusus Banjarmasin Tengah tedapat di Pos Pasar Lima dan Duta Mall. Sedangkan Banjarmasin Selatan, Pasar Pekauman.

Banjarmasin Utara Pasar Cemara. Banjarmasin Timur Pasar Kuripan. Banjarmasin Barat Pasar Kalindo.

"Satu hari dua tempat. Nanti petugas melakukan penindakan selama 2 jam di setiap pos," pungkasnya.

Editor: Fariz Fadhillah