Kalsel

Razia Gabungan, Angkutan ODOL dan Surat Tak Lengkap Tilang di Tempat

apahabar.com, RANTAU – Sejumlah angkutan yang Overdimension dan Overloading (ODOL) atau kelebihan muatan di Jalan Datu…

Pelaksanaan razia gabungan angkutan ODOL di Jalan Datu Nuraya, Kelurahan Rantau Kiwa, Kecamatan Tapin Utara, Tapin. Foto-apahabar.com/Sandy

apahabar.com, RANTAU – Sejumlah angkutan yang Overdimension dan Overloading (ODOL) atau kelebihan muatan di Jalan Datu Nuraya Kelurahan Rantau Kiwa, Kabupaten Tapin disetop oleh puluhan petugas yang sedang mengadakan giat razia gabungan.

Giat razia gabungan digelar terdiri dari Dinas Perhubungan Tapin, Satlantas Polres Tapin, Kodim 1010/Tapin, Polisi Militer (PM) Subdenpom VI/ 2-1 Kandangan, Kejaksaan dan Pengadilan Negeri Rantau, Kamis (27/1).

Kepala Dinas Perhubungan Tapin, M Noor mengatakan dalam giat kali ini pihaknya banyak menemukan truk angkutan yang melebihi muatan atau ODOL.

“Yang normalnya 7,5 ton sampai 8 ton, hari ini kita liat rata-rata overload atau di atas 10 ton. Jadi yang overload kita beri tindakan tilang untuk yang melebihi dimensi diberi peringatan,” jelasnya.

Tidak hanya itu, pihaknya juga melakukan pemeriksaan surat kelengkapan kendaraan seperti STNK, SIM, dan surat KIR.

Sementara, KBO Sat Lantas Polres Tapin, Ipda MR Ariza mengimbau kepada para sopir untuk mengutamakan keselamatan dan selalu membawa identitas serta kelengkapan surat jalan.

“Saya imbau, setiap kali berkendara harus melengkapi surat menyuratnya. Serta yang lebih penting diharapkan jangan menggunakan narkoba. Walaupun mata menyala, tapi bisa menyebabkan bahaya,” tuturnya.

Adapun hasil operasi gabungan tersebut ada 21 kendaraan angkutan yang langsung tilang di tempat.

“Untuk saat ini sesuai pemantauan muatan yang diperiksa memang sesuai peruntukannya. Memang kalau ada melebihi kapasitas angkutan, ditindak,” ujarnya.

“Hasil tilang untuk roda empat atau lebih ada sebanyak 21 kalau untuk sajam atau narkoba nihil,” tutupnya.