Nasional

Rawan Penyalahgunaan, Masyarakat Diminta Jaga Dokumen Kependudukan

apahabar.com, JAKARTA – Masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukan, karena jika tidak dijaga akan berpotensi disalahgunakan oleh…

Ilustrasi. Foto-Net.

apahabar.com, JAKARTA – Masyarakat diminta menjaga dokumen kependudukan, karena jika tidak dijaga akan berpotensi disalahgunakan oleh orang-orang yang tidak bertanggung jawab.

Imbauan tersebut disampaikan Direktur Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kemendagri Zudan Arif Fakrulloh. Hal itu berkaitan dengan penemuan surat keterangan perekaman e-KTP milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti yang digunakan sebagai bungkus gorengan.

Zudan Arif Fakrulloh mengatakan dokumen kependudukan harus disimpan dengan baik. Dia menyarankan warga menghancurkan dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai.

“Jangan juga dokumen kependudukan yang sudah tidak terpakai ikut dijual kiloan bersama-sama dengan kertas koran, kertas-kertas yang tidak terpakai, agar tidak disalahgunakan,” kata Zudan dalam keterangan tertulis, dilansir CNN Indonesia.com, Jumat (31/12).

Zudan menyampaikan masyarakat bisa menghancurkan sendiri dokumen kependudukan yang tidak terpakai. Masyarakat juga bisa menyerahkan dokumen tersebut ke Dukcapil setempat untuk dimusnahkan.

Dia menekankan agar masyarakat melindungi data pribadi agar tidak disalahgunakan orang lain. Zudan pun mengingatkan agar masyarakat tidak mengunggah data pribadi, seperti nomor induk kependudukan ke media sosial.

Zudan juga mengimbau seluruh instansi untuk menjaga data kependudukan dengan baik. Dia menyarankan pelayanan publik segera beralih ke digital.

“Bagi kantor-kantor untuk tidak lagi minta fotokopi dokumen kependudukan dari masyarakat, tetapi menggunakan akses verifikasi data dari Dukcapil karena dokumennya sudah menjadi data digital,” ucap Zudan.

Sebelumnya, warganet membicarakan dokumen kependudukan milik mantan Menteri Kelautan dan Perikanan Susi Pudjiastuti. Dokumen berupa surat keterangan perekaman e-KTP itu digunakan sebagai bungkus gorengan.

Dokumen tersebut dilengkapi nomor induk kependudukan dan foto Susi. Surat itu ditandatangani oleh Camat Pangandaran Suryanto pada 2014.