Kalteng

Ratusan Pelaku UMKM di Kapuas Bakal Dibantu Sertifikat Tanah

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten…

Ilustrasi. Foto-Net

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Sebanyak 200 orang pelaku Usaha Mikro Kecil dan Menengah (UMKM) di Kabupaten Kapuas, Kalteng pada tahun ini akan mendapatkan bantuan sertifikat tanah secara gratis.

Program bantuan ini adalah merupakan kerjasama dari Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi Usaha Kecil dan Menengah (Disdagperinkop UKM) Kapuas dengan Badan Pertanahan Nasional (BPN) setempat.

“Bantuan sertifikat tanah ini diberikan bagi para pelaku usaha yang memiliki tanah tapi belum bersertifikat sehingga segera disertifikatkan,” kata Kabid Koperasi Disdagperinkop Kapuas, H Roostam Effendi di Kuala Kapuas, Rabu (3/11).

Menurut Roostam, program bantuan sertifikasi tanah bagi UMKM ini adalah sebagai akses permodalan agar masyarakat menjadi lebih produktif.

“Kita harapkan program ini terus berlanjut untuk pemulihan ekonomi pada masa pandemi Covid-19, dalam artian dapat meningkatkan kesejahteraan dan membangun ekonomi kerakyatan,” ujarnya.

Bantuan sertifikat gratis tersebut merupakan salah satu kepedulian pemerintah daerah agar pelaku UMKM di Kapuas bisa lebih maju dan dapat berkembang.

Adapun beberapa persyaratan untuk mendapatkan bantuan sertifikat gratis tersebut antara lain, memiliki kartu tanda penduduk (KTP), kartu keluarga (KK) kemudian memiliki bukti kepemilikan tanah dan memiliki surat keterangan usaha.