Kalsel

Ratusan Janda di HSS Bertambah, Salah Satunya Dipicu Orang Ketiga

apahabar.com, KANDANGAN – Ratusan janda baru di Hulu Sungai Selatan (HSS) bertambah. Menyusul banyaknya perkara perceraian…

Ketua PA Kandangan Hikmah S Ag M Sy melakukan upaya mediasi dalam kasus perceraian di HSS. Foto-apahabar.com/Istimewa.

apahabar.com, KANDANGAN – Ratusan janda baru di Hulu Sungai Selatan (HSS) bertambah. Menyusul banyaknya perkara perceraian yang telah dikabulkan Pengadilan Agama (PA) Kandangan.

Senin (26/7), PA Kandangan mengungkap 247 perkara cerai dengan 191 kasus di antaranya telah dikabulkan, terhitung sepanjang Januari hingga Juli 2021.

Dari kasus yang tersisa, Ketua PA Kandangan Hikmah S Ag M Sy menyampaikan, 39 perkara masih dalam proses sedangkan 17 perkara berhasil mediasi atau sudah dicabut.

Lantas apa penyebabnya hingga perceraian terjadi? Menurut Hikmah, kurangnya komunikasi, ketidakcocokan, faktor ekonomi, dihukum penjara, poligami, dan munculnya orang ketiga jadi alasan utama pasangan diwilayahnya menggugat cerai.

PA Kandangan berhasil melakukan upaya mediasi kasus perceraian. Foto-apahabar.com/Istimewa.

“Dari delapan kecamatan, kasus perceraian yang paling banyak terjadi di Kandangan dan paling sedikit Telaga Langsat,” ucap Hikmah S Ag M Sy.

Sebanyak 191 perkara telah dikabulkan PA Kandangan, dengan rincian 27 cerai talak oleh suami, 164 cerai gugat oleh istri.

Usia rata-rata dalam kasus perceraian itu 40-50 tahun paling banyak, sisanya usia 20-30 tahun, terakhir 50 tahun keatas.

Melihat tahun 2020, total 363 perkara masuk dengan rincian 80 cerai talak dan 283 cerai gugat. Perkara yang dikabulkan PA Kandangan sebanyak 330 dari 75 cerai talak, 255 cerai gugat.

“Setiap tahun memang cenderung mengalami peningkatan jumlah kasus perceraian,” kata Hikmah S Ag M Sy.

Peningkatan itu menurut dia karena sekarang kesadaran hukum masyarakat sudah meningkat ditambah akses terhadap hukum lebih terbuka sehingga status cerai resmi dibutuhkan.

Terlebih saat ini banyak masyarakat sudah melakukan pemenuhan administrasi kependudukan.

“Dulu masih banyak perceraian di bawah tangan atau tdak tercatat, sekarang karena keperluan administrasi, jadi mereka harus mengurus perceraian itu,” jelasnya.

Terlepas dari itu, PA Kandangan terus berupaya keminimalisir kasus cerai dengan melakukan mediasi di antara kedua pasangan yang hendak cerai.

Itu terbukti seperti tahun 2020 lalu, PA Kandangan berhasil memediasi 11 dari 16 perkara. “Keberhasilan mediasi kita Alhamdulillah meningkat dibanding tahun-tahun sebelumnya,” ungkapnya.

Kemudian mengoptimalkan penasehatan pada saat pendaftaran di meja informasi dan persidangan oleh Majelis Hakim, serta upaya mediasi melalui hakim mediator.

PA Kandangan juga menjalin kerjasama dengan pihak lain untuk mensosialisasikan tentang dampak perceraian, terutama yang berkaitan dengan perlindungan terhadap perempuan dan anak.

Hikmah berharap, setiap perkara perceraian yang masuk akan diupayakan semaksimal mungkin diselesaikan secara kekeluargaan sehingga para pihak mengurungkan niatnya.

“Kami harap pihak terkait ikut berperan dalam membantu penyelesaian permasalahan perceraian sebelum mengajukan perkaranya ke Pengadilan Agama,” tandasnya.