Hot Borneo

Ratusan Honorer Banjarmasin Terancam, Wali Kota Lirik Perusahaan Outsourcing

apahabar.com, BANJARMASIN – Posisi ratusan tenaga honorer Pemkot Banjarmasin terancam. Masa kerja mereka diatur hanya hingga…

Rencana pemerintah menghapus status hingga perekrutan tenaga honorer di Banjarmasin direspons cepat Wali Kota Ibnu Sina. Foto ilustrasi: istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Posisi ratusan tenaga honorer Pemkot Banjarmasin terancam. Masa kerja mereka diatur hanya hingga 2023.

Pemerintah pusat berencana menghapus tenaga honorer mulai tahun depan, sesuai mandat PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Kepastian tertuang dalam Surat Menteri PAN-RB Tjahjo Kumolo Nomor 185/M.SM.02.03/2022 perihal Status Kepegawaian di Lingkungan Instansi Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.

Bagaimana di Banjarmasin? Di Pemkot Banjarmasin, para pekerja non-ASN jumlahnya mencapai ratusan. Umumnya ialah tenaga outsourcing dan honorer.

Wali Kota Ibnu Sina memandang memperkerjakan tenaga honorer lebih mudah ketimbang outsourcing.

"Kalau lebih memilih lebih mudah seperti sekarang, honorer," ucapnya, Sabtu (4/6).

Menjadi tenaga honorer lebih istimewa ketimbang outsourcing, salah satunya lebih berpeluang menjadi pegawai sipil negara (PNS).

Sementara tenaga outsourcing, lanjut Ibnu, Pemkot tak memiliki banyak tanggungjawab karena beban wewenang ada di penyedia jasa.

"Lebih menguntungkan pihak perusahaan menggunakan outsourcing, daripada dia menerima karyawan jadi ada keterikatan," ucapnya.

"Kalau outsourcing ini 'kan putus kontrak udah selesai, urusannya dengan penyedia jasa," lanjutnya.

Ibnu menjelaskan keputusan Menteri PANRB Tjahjo Kumolo sudah disampaikan ke Sekretaris Daerah Banjarmasin. Untuk sesegeranya dipelajari.

"Kalau memang aturannya mengharuskan outsourcing, berarti dari sekarang kita memilah perusahaan yang memang punya trackrecord bagus dalam penyedia jasa," tuturnya.

Sementara itu, Sekdakot Banjarmasin, Ikhsan Budiman memastikan pihaknya segera bersikap atas keputusan Menteri Tjjahjo.

Namun mengenai jumlah honorer yang terdampak, Ikhsan mengaku masih belum pasti mengetahui.

"Tidak sampai seribu jumlah honorer," ujarnya.

Dasar tugas honorer berasal dari surat keputusan (SK) masing-masing kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD).

Badan Kepegawaian Daerah diakui Ikhsan juga tidak mencatat total jumlah honorer di Banjarmasin.

"Tapi ini akan kami himpun datanya berdasarkan informasi dari SKPD," pungkasnya.

Standar Pengupahan

Sebelumnya, penghapusan tenaga honorer merupakan mandat PP 49/2018 tentang Manajemen Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja.

Aturan tersebut mengamanatkan status kepegawaian di lingkungan instansi pemerintah wajib terdiri hanya dua jenis.

Yakni, PNS dan PPPK. Aturan ini mulai berlaku mulai 28 November 2022 mendatang.

"Sebetulnya, amanat PP ini justru akan memberikan kepastian status kepada pegawai,” kata Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Tjahjo Kumolo dalam keterangan tertulis, Jumat (3/6).

Tjahjo mengatakan ketika tenaga honorer menjadi PNS, mereka sudah memiliki standar penghasilan dan kompensasi sendiri.

Begitupun saat mereka diangkat sebagai outsourcing di suatu perusahaan di mana sistem pengupahannya tunduk pada aturan.

“Kalau statusnya honorer, tidak jelas standar pengupahan yang mereka peroleh,” jelasnya.

Tjahjo sendiri telah meminta jajaran di instansi terkait untuk melakukan penataan PNS sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan.

Tjahjo meminta pejabat pembina kepegawaian melakukan pemetaan pegawai non-ASN di lingkungan instansi masing-masing.

“Dan bagi (pegawai non-ASN) yang memenuhi syarat dapat diikutsertakan atau diberikan kesempatan mengikuti seleksi calon PNS maupun PPPK,” ujarnya.