Ratusan Butir Zenit Ditemukan di Toko Kelontong Balikpapan, Dibawa dari Banjarmasin

Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Zenit belum lama ini. Dua orang ditetapkan tersangka karena menjual obat terlarang

Dua Pelaku Penjual Obat Zenit Diamankan Polisi. apahabar.com/Riyadi.

apahabar.com, BALIKPAPAN – Satreskoba Polresta Balikpapan berhasil mengungkap peredaran narkotika jenis Zenit belum lama ini. Dua orang ditetapkan tersangka lantaran menjual obat terlarang yang masuk narkotika golongan I itu.

Kasat Resnarkoba Polresta Balikpapan, Kompol Roganda mengatakan pengungkapan ini bermula dari informasi masyarakat bahwa adanya transaksi penjualan obat terlarang di salah satu toko di kawasan Pasar Damai, Balikpapan Kota pada 6 November lalu. Dari laporan tersebut polisi melakukan penyelidikan dan mendatangi salah satu toko kelontongan milik saudara NR.

Benar saja, saat dilakukan penggeledahan di toko kelontongan tersebut ditemukan barang bukti narkotika jenis Zenit sebanyak 233 butir. Polisi juga mengamankan uang hasil penjualan sebesar Rp650 ribu.

“Jadi Zenit ini adalah merk dagang. Ini adalah pertama kali Polresta Balikpapan mengungkap. Zenit ini di tahun 2018 sudah ditetapkan sebagai narkotika Golongan I,” ujarnya saat konferensi pers pada Selasa (15/11).

Dari hasil interogasi terhadap NR, rupanya obat tersebut dititip oleh saudara S yang merupakan pemilik toko obat bersebelahan dengan toko NR di Pasar Damai. Polisi pun langsung menangkap S beserta barang bukti obat jenis Zenit sebanyak 122 butir.

“Saudara NR ini menerima titipan dari saudara S yang ada di sebelahnya. Kami amankan 122 butir dan uang sebesar Rp250 ribu,” tuturnya.

Dari hasil pendalaman, pelaku telah beraksi sekitar 3 bulan. Obat-obatan tersebut dijual cukup murah yakni satu strip isi 10 butir sebesar Rp100 ribu. Kemudian pelaku NR menaikkan harga jual yakni Rp110 ribu.

“Memang harganya murah, tapi kalau ini terus berkembang ini bisa jadi alternatif lain dari sabu yang berada di Kota Balikpapan,” ungkapnya.

Roganda mengatakan obat-obatan tersebut masuk ke Balikpapan dibawa oleh seseorang berinisial TA yang saat ini masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Melalui TA lah obat-obatan tersebut dititip ke beberapa toko kelontongan termasuk NR dan S.

“Saat ini kami juga bersama Loka POM melakukan pengawasan terhadap obat-obatan di toko obat yang ada di Balikpapan,” ujarnya.

Diketahui kandungan obat Zenit tersebut dapat mengakibatkan halusinasi pada penggunanya. Selain itu juga dapat menyebabkan ketergantungan yang tinggi dan berakibat fatal bagi penggunanya.

“Marketnya adalah anak-anak muda atau pekerja. Karena efeknya itu bisa meregangkan otot yang kaku-kaku dan pastinya ini adalah racun dan dapat menyebabkan ketergantungan tinggi. Jadi bisa memberikan efek relaksasi dan melayang atau halusinasi,” pungkasnya.