Kalsel

Ratusan ASN di Banjar Diganjar Satyalancana Karya Satya dari Jokowi

apahabar.com, MARTAPURA – Presiden Joko Widodo menganugerahi Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 469 Aparatur Sipil Negara…

Ratusan ASN yang mayoritas guru di Banjar diganjar Satyalancana Karya Satya. Foto-apahabar.com/Musnita Sari

apahabar.com, MARTAPURA – Presiden Joko Widodo menganugerahi Satyalancana Karya Satya (SLKS) kepada 469 Aparatur Sipil Negara Kabupaten Banjar.

Mereka dinilai berdedikasi bagi bangsa dan negara selama menjalankan tugas mereka.

“Untuk penerima SLKS tahun 2019 dari total 471 yang kita usulkan, ada 469 yang menerima. Itu terbagi dari 10, 20 dan 30 tahun pengabdiannya,” papar Sekretaris Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKDPSDM) Banjar, Ajidin kepada awak media di sela acara di Wisma Sultan Sulaiman Martapura, Rabu (04/12) pagi.

Dalam Pasal 82 UU nomor 5 tahun 2014, ASN yang telah menunjukkan kesetiaan, pengabdian, kecakapan, kejujuran, kedisiplinan dan prestasi kerja dalam melaksanakan tugasnya dapat diberikan penghargaan.

Menurut Ajidin, BKDPSDM telah mengusulkan sejumlah nama yang kemudian diverifikasi oleh SKPD terkait.

“Jadi tidak secara otomatis. Yang bersangkutan tidak sedang dijatuhi hukuman disiplin, baik berat, sedang dan lainnya. Ibaratnya tidak ada permasalahan baik di luar maupun di dalam,” papar dia.

Didampingi Kepala Bidang Pengadaan, Pemberhentian, Pembinaan, dan Kesejahteraan (P3K) BKDPSDM Banjar, Purwaningsih memaparkan sebagian besar ASN yang menerima penghargaan adalah guru.

Penilaian dilihat dari masa pengabdian serta terbebas dari hukum disiplin sedang maupun berat.

“Bagi yang belum menerima, tapi terkena hukuman disiplin. Maka dia harus menghitung mulai dari nol, berapa tahun lagi yang akan diraih untuk memenuhi syarat tersebut,” beber dia.

Sebelumnya, penyerahan SLKS telah dilakukan secara simbolis lewat dua event hari besar yaitu pada 17 Agustus 2019 dan pada apel hari korpri ke 47, 2 Desember 2019 lalu.

Dalam kesempatan itu, diserahkan 451 piagam dan medali kepada PNS yang berhak menerima SLKS X, XX dan XXX tahun.

Baca Juga: Penghargaan untuk ASN Jangan Kurangi Waktu Pelayanan Publik

Baca Juga: BNNK Mendadak Periksa Urine ASN Kesbangpol Batola, Hasilnya?

Reporter: Musnita Sari
Editor: Fariz Fadhillah