bakabar.com, BANJARMASIN – Ratusan anggota Ikatan Kapal Sungai dan Danau (Ikasuda) Kalimantan Selatan dan Kalimantan Tengah (Kalselteng) menggelar aksi di Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Banjarmasin, Senin (26/1/2026).
Aksi tersebut merupakan bentuk penolakan terhadap Instruksi Menteri (IM) Perhubungan Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2025. Dalam aksi itu, sejumlah pengurus Ikasuda melakukan audiensi dengan pihak KSOP. Hasil audiensi menyepakati adanya 10 tuntutan yang disampaikan massa.
“Kembalikan regulasi peraturan seperti sebelumnya di Direktorat Jenderal Perhubungan Darat,” ujar Ketua Ikasuda Kalselteng, Maulana.
Pengurus Ikasuda Kalselteng, Muhlan, mengatakan pihaknya akan kembali mendatangi KSOP Banjarmasin pada Senin depan (2/2/2026) apabila tuntutan tersebut tidak ditindaklanjuti.
“Tidak masalah, tapi kami minta jawaban dalam waktu satu minggu. Insyaallah kami akan datang kembali ke KSOP,” ucapnya.
Sementara itu, Kepala Bidang Lalu Lintas KSOP Banjarmasin, Yuniarsono, menyampaikan bahwa aspirasi Ikasuda Kalselteng telah diterima dan akan diteruskan ke pemerintah pusat.
“Kami sebagai Unit Penyelenggara Pelabuhan merupakan perpanjangan tangan dari pusat, sehingga harus berkoordinasi dan berkomunikasi dengan pimpinan,” tuturnya.
Ia juga menegaskan komitmen KSOP untuk memberikan pelayanan terbaik, khususnya dalam proses pembuatan dan pengelolaan perizinan bagi masyarakat.
“Pemerintah pusat sudah mengeluarkan standar. Artinya, jika belum bisa melalui aplikasi, pusat juga memberikan opsi pelayanan secara manual,” pungkasnya.