bakabar.com, BANJARBARU - DPRD Banjarbaru membahas tiga rancangan peraturan daerah (raperda) strategis dalam rapat paripurna di Aula Graha Paripurna, Selasa (24/2).
Disampaikan Wali Kota Hj Erna Lisa Halaby, raperda inisiatif Pemkot Banjarbaru tersebut salah satunya adalah Tatanan Transportasi Lokal.
Kemudian Pencegahan dan Penanggulangan Penyalahgunaan Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif, serta Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah.
Raperda Tatanan Transportasi Lokal disiapkan sebagai pedoman menyeluruh dalam perencanaan transportasi. Pemkot Banjarbaru menilai pertumbuhan penduduk, kawasan permukiman, dan aktivitas ekonomi menuntut sistem transportasi yang terintegrasi, efisien, dan berkelanjutan.
“Kami tidak ingin hanya membangun jalan, tetapi juga akan mengatur pergerakan manusia agar lebih efektif, efisien dan aman melalui sistem zonasi transportasi yang jelas,” papar Lisa.
Melalui regulasi tersebut, Pemkot Banjarbaru menargetkan penguatan manajemen dan rekayasa lalu lintas, termasuk pengembangan angkutan terjangkau serta fasilitas pendukung seperti halte, terminal, dan jalur ramah disabilitas.
Sementara Ketua DPRD Banjarbaru, Gusti Rizky Sukma Iskandar Putera, menyambut raperda inisiatif Pemkot Banjarbaru tentang penataan transportasi lokal.
Diharapkan aturan itu bisa mengatur arus lalu lintas agar efektif dan efisien, serta aman bagi masyarakat, "Tentu tujuannya mengurangi kemacetan, karena kedepan kami ingin mengoptimalkan transportasi lokal dan sarana pendukung,” sahut Rizky.
Sedangkan raperda kedua difokuskan kepada penguatan kebijakan daerah dalam pencegahan dan penanggulangan penyalahgunaan narkotika, psikotropika dan zat adiktif. Penyesuaian juga dilakukan agar selaras dengan regulasi nasional, sekaligus memperkuat pendekatan rehabilitatif dan pelibatan masyarakat.
“Kami optimistis mampu menciptakan lingkungan yang berhenti dari penyalahgunaan narkoba, narkotika, sekaligus juga menjaga ketahanan keluarga dan masa depan generasi,” tambahnya.
Selanjutnya Raperda Perubahan tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah diusulkan sebagai langkah strategis untuk memberikan kepastian hukum, meningkatkan transparansi, serta mendukung investasi dan pertumbuhan ekonomi.
Perubahan itu mencakup penambahan objek retribusi jasa umum dan jasa usaha, serta penyesuaian rincian tarif.
"Langkah tersebut diharapkan mampu mengoptimalkan potensi daerah yang belum terakomodasi dalam Perda Nomor 11 Tahun 2023, sekaligus meningkatkan Pendapatan Asli Daerah (PAD)," tutup Rizky.