DPRD Kalsel

Raperda SOPD Rampung, Tunggu Evaluasi Kemendagri!

apahabar.com, BANJARMASIN – Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sudah rampung, dan…

Oleh Syarif
Ketua Pansus Raperda H Hasanuddin Murad SH dan Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin usai rapat dengan instansi terkait membahas rencana perombakan Raperda SOPD. Pembahasan Raperda sendiri sudah rampung dan berada di Kemendagri Republik Indonesia. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN - Rancangan peraturan daerah (Raperda) tentang Struktur Organisasi Perangkat Daerah (SOPD) sudah rampung, dan sekarang berada di Kementerian Dalam Negeri.

Dikemukakan Ketua Panitia Khusus (Pansus) Raperda SOPD DPRD Kalsel, H Hasanuddin Murad SH, rancangan payung hukum itu tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri untuk bisa segera disahkan.

"Kita tinggal menunggu hasil evaluasi atau fasilitasi dari Kemendagri. Raperda tentang SOPD Kalsel tersebut segera kita sahkan," ujar H Hasanuddin Murad usai rapat bersama instansi terkait membahas rencana perombakan Raperda SOPD.

Perombakan Raperda SOPD Kalsel itu berkaitan dengan Undang Undang (UU) Omnibus Law, serta peraturan pelaksanaannya yang baru keluar, terutama yang berhubungan ketentuan bahwa tiap provinsi harus ada Badan Riset dan Inovasi Daerah (BRID).

"Kita harus menyesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang lebih tinggi, agar tidak bertentangan atau untuk penyempurnaan," jelasnya.

Namun menurut mantan Bupati Barito Kuala dua periode itu, sebaiknya yang memimpin rapat Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) setempat. Hal itu utnuk memantapkan pembahasan/perombakan Raperda SOPD tersebut.

"Pasalnya Sekdaprov selaku pimpinan birokrasi/Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) provinsi setempat," tambah Politisi Golkar ini.

Sementara, Wakil Ketua DPRD Kalsel Muhammad Syaripuddin menanggapi terkait wacana Penggabungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA) dan Badan Penelitian dan Pengembangan Daerah (BALITBANGDA) menjadi Badan Perencanaan Pembangunan Penelitian dan Pengembangan Daerah.

"Pada UU Cipta Kerja sudah jelas kita harus membuat badan untuk penelitian, dan Pasal 63 ayat (2) Perpres dinyatakan Brida bisa diintegrasikan lewat Bappeda.

Tapi berhubung kita sudah punya Balitbangda, maka yang lebih masuk akal adalah kita integrasikan disana" ujar M Syaripuddin atau akrab disapa Bang Dhin
Berdasarkan hal tersebut, Bang Dhin meminta pertimbangan kembali terkait penggabungan Balitbangda dengan Bappeda. Mengingat kedepannya tugas Balitbangda akan lebih banyak dan luas.

"Terkait kinerja Balitbangda yang dianggap kurang optimal, ke depan harus lebih ditingkatkan tupoksinya. Karena SDM para peneliti sudah sangat kompeten dimiliki oleh Balitbangda. Hal ini juga diamini oleh teman-teman Pansus I DPRD Prov. yang memfasilitasi wacana ini agar Balitbangda diperkuat," jelas Bang Dhin.