Raperda Pesantren Masuk Pembahasan Serius DPRD Balangan

Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif perwakilan pesantren dari delapan kecamatan yang menyampaikan berbagai pandangan, aspirasi dan kebutuhan riil.

RAPAT Dengar Pendapat Umum DPRD Kabupaten Balangan membahas Raperda Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren dengan melibatkan perwakilan pesantren dari berbagai kecamatan.(Foto: Khairuliani)

bakabar.com, BALANGAN – Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Fasilitasi Penyelenggaraan Pesantren di Kabupaten Balangan memasuki tahap pembahasan serius. Regulasi ini disiapkan sebagai payung hukum yang komprehensif untuk memperkuat peran pesantren sebagai lembaga pendidikan, dakwah, sekaligus pemberdayaan masyarakat.

Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPRD Kabupaten Balangan, Syahbudin, mengatakan Raperda pesantren menjadi salah satu pembahasan paling dinamis di DPRD. Proses penyusunannya melibatkan partisipasi aktif perwakilan pesantren dari delapan kecamatan yang menyampaikan berbagai pandangan, aspirasi, dan kebutuhan riil di lapangan.

“Raperda ini sangat penting karena menyangkut keberlangsungan pendidikan keagamaan. Kami ingin memastikan regulasi yang disusun selaras dengan peraturan di atasnya dan benar-benar menjawab kebutuhan pesantren di Balangan,” ujar Syahbudin, Selasa (3/2/2026).

Ia menjelaskan, urgensi pembentukan Perda ini terletak pada kebutuhan akan kepastian hukum dalam pemberian dukungan pemerintah daerah kepada pesantren. Selama ini, bantuan yang diberikan masih bersifat sektoral dan belum terbingkai dalam satu regulasi yang menyeluruh.

Raperda tersebut dirancang tidak hanya mengatur aspek bantuan, tetapi juga mencakup fasilitasi yang lebih komprehensif, mulai dari penyediaan dan peningkatan sarana prasarana, penguatan sumber daya manusia, hingga sinergi program pesantren dengan kebijakan pembangunan daerah.

“Harapannya, Perda ini menjadi dasar yang kuat agar dukungan pemerintah daerah terhadap pesantren dapat berjalan berkelanjutan, terukur, dan tidak bersifat kebijakan sesaat,” katanya.

Pandangan senada disampaikan Wakil Ketua II DPRD Balangan, Saiful Arif. Ia menilai keberadaan Perda pesantren sangat strategis dalam memperkuat sistem pendidikan keagamaan sekaligus menjaga nilai-nilai sosial dan moral masyarakat.

“Pesantren memiliki peran besar dalam membentuk karakter dan akhlak generasi muda. Dengan adanya Perda ini, pemerintah daerah memiliki pijakan yang jelas untuk memfasilitasi pesantren secara adil dan proporsional,” ujarnya.

Saiful Arif menambahkan, dampak jangka panjang dari Perda ini diharapkan dapat dirasakan oleh masyarakat luas. Pesantren yang kuat dan mandiri diyakini mampu berkontribusi pada peningkatan kualitas sumber daya manusia serta menjaga harmoni sosial di daerah.

Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, Raperda ini masih akan disempurnakan melalui penyerapan masukan dari pesantren dan masyarakat. Masukan tersebut dinilai krusial agar regulasi yang dihasilkan benar-benar substantif dan aplikatif.

“Ini bukan sekadar regulasi administratif. Kita ingin Perda pesantren menjadi instrumen pembangunan sumber daya manusia yang berbasis nilai-nilai keagamaan,” pungkasnya.

Pembahasan Raperda Pesantren sebelumnya telah melalui Rapat Dengar Pendapat Umum (RDPU) yang digelar Panitia Khusus I DPRD Balangan, dengan menghimpun masukan dari pemerintah daerah serta perwakilan pesantren sebelum memasuki tahapan pembahasan lanjutan.


Kalau mau, Bro, aku bisa bikinin versi headline halaman depan, versi singkat online, atau versi angle pendidikan–SDM. Tinggal bilang aja 😎✍️