Tak Berkategori

Raperda Narkotika Banjarmasin Perlu Diperbaiki

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Budi Wijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang…

Ilustrasi : narkoba. Foto-jurnalmedia

apahabar.com, BANJARMASIN – Wakil Ketua DPRD Banjarmasin H Budi Wijaya mengatakan, Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang narkotika yang sudah difinalisasi pembahasannya dan diajukan untuk dievaluasi pemerintah provinsi belum mendapat persetujuan disahkan menjadi Peraturan Daerah (Perda).

Budi mengungkapkan saat di gedung dewan kota, Rabu, pemerintah provinsi meminta Raperda yang lengkapnya berjudul Pencegahan Terhadap Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkoba, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya itu untuk kembali diperbaiki materi dan drafnya.

“Jadi bukan dikembalikan tidak disetujui sama sekali, tapi diminta diperbaiki, di mana pemerintah provinsi akan kembali menerima jika sudah dilakukan,” terang politisi PKB tersebut.

Sebab, tutur Budi, pemerintah provinsi dalam hal ini bagian hukum memberikan catatan mana saja yang perlu diperbaiki materi dan draf Raperda tersebut.”Karena penelaahannya harus bersesuaian dengan peraturan hukum dan kesehatan, tidak ada celah kekeliruan di kemudian hari,” paparnya.

Menurut Budi, Raperda ini memang harus cepat disahkan, karena pembahasannya sudah cukup lama, meski demikian harus cermat tidak ada kesalahan atau bertentangan dengan peraturan di atasnya.

“Kita memang sudah beberapa kali mengkonsultasikan Raperda ini kepemerintahan pusat, tidak hanya di Kemenkes tapi juga Badan Narkotika Nasional (BNN),” paparnya.

Sehingga, kata Budi, jika pun ada perbaikan, tidak begitu banyak, sehingga bisa diselesaikan secepatnya oleh panitia khusus (Pansus) Raperda tersebut sebelum tutup tahun ini.

“Mungkin objeknya sasaran di Raperda ini lebih difokuskan, tidak semua jenis barang narkotika di masukkan, karena kan sudah ada undang-undangnya yang mengatur khusus itu,” tutur Budi.

Namun dia mengungkapkan, dasar dibuatnya Raperda ini berawal dari Banjarmasin yang dinyatakan darurat narkoba, khususnya obat jenis Zenith yang sangat tinggi penyalahgunaannya.

“Raperda inikan dibuat sebelum jenis obat terlarang, yakni, Zenith belum masuk kategori narkoba kelas 1,” ujarnya.

Dengan semangat memberantas peredarannya di daerah ini, karena dulunya bagi pelanggarnya hanya dikenakan pasal melanggar undang-undang kesehatan yang begitu ringan hukumannya, maka dibuatlah inisiatif peraturan daerah untuk bisa memaksimalkan sanksinya.

Tapi dalam perjalanannya, kata Budi, Raperda ini lebih menekankan pada pembinaan, khususnya melindungi anak-anak yang menjadi korbannya.

“Makanya dibuat agak luas cakupannya, tidak hanya kategori narkotika, namun juga barang-barang yang bisa memabukkan, seperti penyalahgunaan menghisap lem,” ujarnya.

Fenomena banyaknya remaja dan anak-anak berperilaku menyimpang seperti hal tersebut yang harus jadi perhatian semua. Dengan adanya peraturan daerah akan bisa maksimal ditangani, demikian kata Budi Wijaya.

Baca Juga:Empat Tempat Hiburan Banjarmasin Jadi Sasaran Razia Narkotika

Sumber : Antara
Editor : Syarif