Tak Berkategori

Raperda Kemetrologian, Pengamat: Relevan, Banjarmasin Pusat Perdagangan

apahabar.com, BANJARMASIN –  Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian dinilai cukup relevan dan sesuai dengan…

Ilustrasi tera ulang di SPBU. Foto-Harian Papau

apahabar.com, BANJARMASIN – Penyusunan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian dinilai cukup relevan dan sesuai dengan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah. Lebih-lebih, Banjarmasin sebagai pusat perekonomian Kalimantan Selatan.

“Perda sangat relevan, karena kita ketahui bahwa Banjarmasin ini sebagai kota dagang,” ucap Pengamat Hukum, Ahmad Fikri kepada apahabar.com, Rabu (23/1).

Ia berdalih, secara regulasi Raperda inisiatif DRPD kota Banjarmasin itu sudah sesuai dengan UU No 23 tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah (Pemda). Mengingat, Pemerintah Kabupaten/kota diberikan wewenang untuk mengatur hak otonom. Salah satunya dalam hal kemetrologian.

Baca Juga:'Digoyang' Komisioner KPU, Edy Ariansyah Turun Tahta

“Secara eksplisit di dalam lampiran Undang-Undang, Perda ini merupakan kewenangan Kabupaten/Kota. Sehingga, sangat tepat dewan berinisiatif,” jelasnya.

Menurut Ketua Pusat Kajian Anti Korupsi and Good Governance Universitas Lambung Mangkurat ini tujuan dari Perda nantinya yaitu mewujudkan keadilan dan mengurangi kerugian masyarakat dalam urusan jual-beli.

Mengingat, seluruh alat ukur akan ditera kembali setiap tahunnya.”Dengan adanya Perda, tentu akan menguatkan sebagai payung hukum,” jelasnya.

Dalam proses penyusunan Raperda tersebut wajib adanya keterlibatan masyarakat, pedagang dan seluruh stackholder. Kemudian perlu adanya uji publik Raperda dan naskah akademik.

“Tentu masyarakat harus dilibatkan. Jangan sampai nanti masyarakat tak mengetahui adanya Perda tersebut,” tegas Dosen Fakultas Hukum ULM ini.

Perda itu nantinya harus memiliki daya guna. Jangan sampai tidak mengena di masyarakat. Lantaran secara normatif telah terbukti beberapa Perda terbukti ‘mandul’. Karena dalam proses penyusunan sampai dengan pengesahan tak sedikit uang negara yang dihabiskan.

“Tentu, ini masih berupa gagasan awal. Masyakarat mesti ikut serta dalam penyusunan,” tutupnya.

Sebelumnya, agar pelayanan masyarakat terpenuhi secara maksimal, DPRD Banjarmasin berinisiatif menggodok Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Kemetrologian (ilmu pengukuran).

Pihaknya telah melaksanakan kunjungan kerja ke Cimahi untuk memperkaya draft rancangan payung hukum tersebut.

Dengan tujuan agar pelayanan tera dan tera ulang dengan menggunakan alatukur, takar, timbang dan perlengkapannya di Kantor Disperindag Banjarmasin dapat terpantau dengan baik.

Baca Juga:Obok-Obok Pembatuan, Tisu hingga Pelumas Jadi Barang Bukti

Reporter: Muhammad Robby
Editor: Syarif