Rapat Pleno Terbuka Selesai, Pilkada Banjarbaru Diklaim Sesuai Mekanisme

Ketua KPU Provinsi Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa menuturkan, jika pelaksanaan Pilkada di Banjarbaru sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan

Ketua KPU Kalsel, Andri Tenri Sompa saat dijumpai awak media. Foto : bakabar.com/Fida

bakabar.com, BANJARBARU – Ketua KPU Kalimantan Selatan, Andi Tenri Sompa, menegaskan pelaksanaan Pilkada Banjarbaru 2024 sudah berjalan sesuai peraturan perundang-undangan.

KPU ditegaskan tidak bisa membuat aturan sendiri, sehingga mekanisme Pilkada Banjarbaru 2024 dinilai sudah sesuai.

“Kami (KPU kota dan provinisi) selalu berkoordinasi dengan KPU RI selama pilkada. KPU provinsi dan kota tidak diambil alih KPU RI, karena memang kami sudah melakukan semua mekanisme yang sesuai dengan perundang-undangan,” tegasnya.

Di sisi lain, rapat penetapan hasil pemilihan wali kota dan wakil wali kota Banjarbaru telah selesai dilakukan  sesuai aturan. Apabila ingin menggugat, Andi mempersilakan pihak yang terkait.

“Terkait polemik yang terjadi karena sudah ditetapkan, tentunya kemudian pihak-pihak yang ditentukan dengan undang-undang boleh melakukan gugatan,” papar Andi.

"Gugatan dapat dilakukan terbuka dalam waktu tiga hari ke Mahkamah Konstitusi (MK) mengacu Peraturan MK Nomor 4 Tahun 2024," sambungnya.

Kemudian menurut pasal 70 PKPU Nomor 18 Tahun 2024 juga diatur terkaiy prosedur penyelesaian perselisihan hasil Pilkada 2024.

“Itu terbuka dalam waktu tiga hari diberi ruang, jika ada sengketa hasil,” tuntasnya.