Pemkab HSS

Rapat Paripurna, Wabup HSS Sampaikan Pendapat Soal Raperda Inisiatif DPRD

apahabar.com, KANDANGAN – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan pendapat Bupati terhadap…

Wabup HSS Syamsuri Arsyad (kiri) dan Ketua DPRD HSS Akhmad Fahmi selaku pimpinan rapat paripurna Raperda Inisiatif. Foto-Istimewa

apahabar.com, KANDANGAN – Wakil Bupati Hulu Sungai Selatan (Wabup HSS) Syamsuri Arsyad menyampaikan pendapat Bupati terhadap rancangan peraturan daerah atau Raperda inisiatif DPRD dalam rapat paripurna, Selasa (4/1).

Tiga Raperda tersebut yakni pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat Dayak Loksado, penyelenggaraan keolahragaan, penyelenggaraan dan pengembangan pesantren.

Wabup Syamsuri Arsyad mengatakan kedudukan masyarakat hukum adat harus mendapat pengakuan sepanjang hidup dan berkembang sesuai dengan prinsip NKRI.

Substansi norma hukum adat sesuai dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.

“Raperda mengatur tentang berbagai aspek berkaitan pengakuan hukum adat, kedudukan, hak, wilayah, lembaga, hukum, penanganan sengketa eksternal, serta tugas dan kewenangan,” kata Syamsuri Arsyad.

Menurutnya, implementasi regulasi yang dibuat bersama pada tataran tentunya harus berbanding lurus dengan penguatan terhadap perlindungan dan eksistensi masyarakat hukum adat tersebut.

“Sehingga diharapkan ke depannya bisa meminimalisir terjadinya konflik antara masyarakat hukum adat dengan berbagai pihak baik pemerintah daerah maupun lainnya,” ungkapnya.

Wabup Syamsuri Arsyad mengajak semua dapat bersama menjaga eksistensi masyarakat hukum adat dan kearifan lokal.

Selanjutnya Raperda penyelenggaraan keolahragaan, dengan adanya regulasi di daerah diharapkan akan terbangun karakter bangsa yang berjiwa sportif dan disiplin tinggi khususnya bagi masyarakat HSS.

Kemudian Raperda Penyelenggaraan dan pengembangan pesantren, pembentukan tersebut selaras dengan visi misi Pemkab HSS tahun 2018-2023 yakni “Menuju Kabupaten HSS yang Cerdas, Inovatif, Teknologis dan Agamis untuk mewujudkan Kesejahteraan Dunia dan Akhirat.”

“Pemerintah daerah sangat mendukung dan mengapresiasi Raperda inisiatif oleh DPRD agar selanjutnya dapat dibahas secara bersama-sama,” tandasnya.