Kalsel

Rancangan APBD Banjarmasin 2020 Capai Triliunan

apahabar.com, BANJARMASIN – Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 Kota Banjarmasin mencapai angka triliunan…

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (25/10). Foto-Humas

apahabar.com, BANJARMASIN - Rancangan anggaran pendapatan dan belanja daerah (APBD) 2020 Kota Banjarmasin mencapai angka triliunan rupiah.

Wali Kota Banjarmasin Ibnu Sina menyampaikan Nota Keuangan Rancangan APBD di Ruang Rapat Paripurna Kantor DPRD Kota Banjarmasin, Jumat (25/10).

Dalam RAPBD, pendapatan daerah dicantumkan sebesar Rp1.706.128.101.000. Sedangkan, belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp2.118.509.239.642.

Pendapatan daerah untuk tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.484.547.911.456 atau turun sebesar 15,35 persen dibandingkan dengan APBD tahun anggaran 2019.

Kemudian, rincian pendapatan daerah, orang nomor satu di Banjarmasin mengatakan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) dianggarkan sebesar Rp344.660.500.000.

Lalu dana perimbangan dianggarkan sebesar Rp963.344.542.456, dan untuk lain-lain pendapatan daerah yang sah dianggarkan sebesar Rp176.542.869.000.

Lebih lanjut dikatakannya, untuk belanja daerah tahun anggaran 2020 sebesar Rp1.823.862.617.098 atau berkurang sebesar 6,58 persen dibanding APBD tahun anggaran tahun 2019.

Anggaran tahun 2019 terdiri dari belanja tidak langsung dianggarkan sebesar Rp841.670.252.549 atau berkurang sebesar 2,93 persen.

Lalu kemudian belanja Langsung dianggarkan sebesar Rp982.192.364.549 atau turun sebesar 9,48 persen.

Pembiayaan daerah untuk tahun anggaran 2020 terdiri dari penerimaan pembiayaan daerah sebesar Rp354.314.705.643 dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun 2019, dan pengeluaran pembiayaan daerah sebesar Rp15.000.000.000.

Usulan yang disampaikan tersebut belum termasuk penerimaan dan belanja dari dana bagi hasil, dana alokasi umum (DAU), dana alokasi khusus (DAK) fisik, dana alokasi khusus (DAK) non-fisik, dan dana insentif daerah (DID) serta dana desa.

Sesuai dengan surat Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor S0702/MK.07/2019 tangal 24 September 2019 tentang penyampaian rincian alokasi transfer ke daerah dan dana desa tahun anggaran 2020.

Setelah mendengar pandangan dari seluruh Fraksi DPRD Kota Banjarmasin, ia berharap apabila sudah ditetapkan sebagai peraturan daerah, bisa mewujudkan tujuan dan sasaran sesuai dengan harapan.

"Harapan fraksi-fraksi adalah harapan kami juga dan semoga ini nantinya ketika menjadi peraturan daerah benar-benar efektif untuk mewujudkan tujuan dan sasaran yang diharapkan dan tidak mengalami kesulitan dalam menerapkannya, sehingga terwujud apa yang kita harapkan bersama untuk kemajuan Kota Banjarmasin yang kita cintai ini," harapnya.

Dengan disetujuinya RAPBD itu, maka proses pembicaraan untuk tahun anggaran 2020 akan dibahas dalam tahapan berikutnya oleh legislatif dan eksekutif.

Adapun rancangan APBD 2020 disusun sesuai dengan kebutuhan penyelenggaraan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah.

Kemudian tertib, taat pada ketentuan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, bertanggungjawab dengan memperhatikan rasa keadilan, kepatuhan, dan manfaat untuk masyarakat, selanjutnya transparan.

“Yaitu untuk memudahkan masyarakat mengetahui dan mendapatkan akses informasi seluas-luasnya tentang APBD, yang terakhir prinsip partisipatif, yaitu dengan melibatkan masyarakat dan tidak bertentangan dengan kepentingan umum,” terangnya.

Baca Juga:Lurah Kota Banjarmasin Dinilai Ragu Optimalkan Dana Kelurahan

Baca Juga: Indeks Pembangunan Pemuda di Kalsel Anjlok, Gegara Pernikahan Dini?

Baca Juga: VIDEO: Dor!! Pembunuh di Sungai Tabuk Tumbang Diterjang Timah Panas

Baca Juga: Syamsudin Noor Segera Diresmikan, Kemenkumham Ikut Bersiap

Reporter: Bahaudin Qusairi
Editor: Fariz Fadhillah