Kalsel

Rampok di Kantin GOR Hasanuddin Banjarmasin Napi Asimilasi!

apahabar.com, BANJARMASIN – Riyan Vanji Perdana, seakan tak jera keluar masuk penjara. Dari pendalaman polisi, ternyata…

Pelaku Riyan Vanji Perdana rupanya sudah dua kali masuk penjara. Foto: apahabar.com/Riyad Dafhi R

apahabar.com, BANJARMASIN – Riyan Vanji Perdana, seakan tak jera keluar masuk penjara.

Dari pendalaman polisi, ternyata ia narapidana (napi) yang baru dibebaskan lewat program asimilasi.

“Pelaku sudah pernah dua kali masuk penjara. Terakhir kasus penjambretan, divonis 1 tahun 8 bulan dan bebas lewat program asimilasi,” kata Wakapolresta Banjarmasin didampingi Kasat Reskrim, AKP Alfian Tri Permadi, Senin (22/6) pagi.

Terbaru, pemuda 21 tahun ini melakukan aksi pencurian dengan kekerasan di Jalan Pangeran Antasari, Pekapuran Laut, Banjarmasin Tengah tepatnya di Kantin Gelanggang Olahraga Hasanuddin, Minggu (21/6) dini hari.

Sabana menilai aksi pelaku pada pukul 03.00 itu terbilang sadis. Sebab perampokan yang dilakukannya disertai dengan penikaman.

Sebelum melancarkan aksinya, pelaku lebih dulu menenggak minuman keras seorang diri.

Di lokadi kejadian, pelaku melihat salah satu jendela di rumah yang dijadikan kantin itu terbuka.

Dari kaca jendela yang terbuka itu, pelaku kemudian masuk dan berniat mencuri laptop milik korban.

Namun, ketika itu dua orang penghuni rumah terbangun dan melihat aksi korban.

Karuan saja, pelaku yang gelagapan lalu melihat gunting di rumah dan melakukan penikaman terhadap dua korban.

Salah satu korban lain yang mendengar adanya keributan keluar dari kamar dan memukul pelaku.

Saat itu pelaku terjatuh namun masih bisa melakukan penusukan kepada korban ketiga.

Mendapati informasi tersebut polisi langsung melakukan pemburuan terhadap pelaku.

Berselang satu jam kemudian, Riyan ditangkap tak jauh dari lokasi kejadian.

Pelaku melakukan perbuatannya untuk memenuhi kebutuhan sehari-hari serta keperluan menyewa rumah.

“Karena faktor ekonomi, saya butuh uang untuk menyewa rumah karena tidak punya tempat tinggal," ujarnya.

Dari hasil penelusuran di lapangan, pelaku yang berprofesi sebagai juru parkir ini sehari-harinya diduga kerap mabuk-mabukan dan menggunakan narkoba bersama temannya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 365 KUHP tentang Pencurian dan Kekerasan. Ancaman hukuman 9 tahun penjara.

“Tapi sebelumnya akan diserahkan ke Lapas dulu untuk menjalani sisa hukuman sebelumnya dan akan ditambah dengan hukuman pidana baru,” tandas Sabana.

Sementara itu kondisi ketiga korban saat ini dilaporkan telah dilakukan penanganan medis dan berangsur pulih.

Editor: Fariz Fadhillah