bakabar.com, BANJARMASIN - Seorang pemuda MAA (23) harus berurusan dengan hukum dan memasuki jeruji besi, pada Jumat (27/10/2025).
Pasalnya, pelaku yang merupakan warga Hulu Sungai Selatan (HSS) ini ditangkap usai melakukan jambret Handphone (HP) milik LS (16) di Jalan Mulawarman, Kelurahan Teluk Dalam, Banjarmasin Tengah, Kamis (23/10/2025) kenarin.
Kapolsek Banjarmasin Tengah, Kompol Indra Agung Perdana Putra melalui Kanit Reskrim Ipda Raihan Fakhri mengungkapkan kejadian ini bermula korban sedang memegang HP di kawasan tersebut.
Tak berselang lama, pelaku datang dengan menggunakan sepeda motor dan merampas HP merek oppo A17 milik LS.
“Korban mengalami kerugian sekitar 2 juta rupiah.” ucap kanit di konfirmasi, Senin (27/10).
Kemudian, korban bersama orang tuanya melaporkan kejadian ini ke Mapolsek Banjarmasin Tengah.
Setelah mendapat laporan, pihak kepolisian langsung melakukan penyelidikan kepada pelaku.
Alhasil pelaku MAA diamankan di kediaman orang tuanya tepat di Telaga Langsat, Hulu Sungai Selatan.
“Pelaku kita diamankan di luar kota dan dia koperatif serta mengakui perbuatannya,” kata Kanit.
“Kemudian, kita melakukan pengembangan dan berhasil mendapat barang bukti berupa 1 HP milik korban serta sepeda motor digunakan pelaku,” tambah kanit.
Selanjutnya, MAA dibawa ke Polsek Banjarmasin Tengah guna proses hukum lebih lanjut. “Dia dikenakan pasal 365 KUHP yang mana dimaksud tindak pidana pencurian dengan kekerasan,” tutupnya.