Mardani H Maming

Ramai-Ramai Doa Mengalir untuk Kebebasan Mardani H Maming

Dukungan dan doa dari netizen mengalir untuk Mardani H Maming yang menjalani sidang di KPK

Mardani H Maming. Foto: dok.pribadi

apahabar.com, JAKARTA - Masyarakat Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan (Kalsel) mendukung penuh kebebasan Mantan Bupatinya Mardani H Maming dalam sidang kasus dugaan gratifikasi Izin Usaha Pertambangan (IUP).

Jelang sidang tuntutan dugaan penerimaan gratifikasi Mardani di KPK pada 9 Januari 2023 lalu, dukungan mengalir di berbagai akun media sosial di Kalsel. Salah satunya adalah group facebook publik Tanah Bumbu 'BORNEO NETIZEN (Media Sosial Informasi Tanah Bumbu)'.

Baca Juga: Tuntutan 10 Tahun, Upaya Jegal Mardani H Maming di Kancah Politik?

Baca Juga: Mardani H Maming Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini

Menanggapi pemberitaan apahabar.com berjudul 'Mardani H Maming Siap Jalani Sidang Tuntutan Hari Ini' yang diturunkan 9 Januari 2023, grup publik dengan pengikut 93.208 itu langsung ramai mendapat tanggapan netizen Tanah Bumbu, tempat Mardani menjabat bupati dua periode. Doa dan dukungan mengalir dari masyarakat untuk kebebasan bupati yang pernah memimpin mereka.

Akun Rendi Ar menuliskan dukungannya untuk Mardani agar ia secepatnya dibebaskan dari perkara yang terkesan dipaksakan tersebut.

"amin mudhn ya allah bebas,,,langsung," komentar Rendi dikutip apahabar,com dari BORNEO NETIZEN, Jumat (13/1).

Baca Juga: 2 Ahli Sebut Pengalihan IUP Mardani H Maming Sesuai Undang-Undang 

Doa yang sama juga diungkap aku Sabrina Queena pada kolom komentar di bawah pemberitaan itu. "Muda2hn vonis bebas,,,Aamiin," ungkapnya dengan tiga emot tangan terbuka berharap Maming bebas.

Warga Tanah Bumbu lain Andullah menggambarkan sosok Mardani sebagai pemimpin yang baik selama memimpin wilayahnya.

"Mardani bebaaaaas...bupati terbaik yg pernah saya rasakan..," komentar Abdullah.

Baca Juga: Sidang Mardani Maming, Kuasa Hukum: Semuanya Clear Urusan Bisnis

Nada dan doa yang sama juga ditulis ku Syarifah Sudan. Ia mendoakan agar Maming divonis bebas dan bisa membantu masyarakat.

"Mudah2an divonis bebas jd nanti bisa membantu permasalahan kmi," bunyi komentar Syarifah dengan emot tangat terkatup.

Lia Amelia juga memastikan bahwa Mardani H Maming adalah orang yang baik sehingga banyak warga Tanah Bumbu dan masyarakat umum mendoakan kebebasannya.

"Org baik pasti banyak mendoaakan. Mudahan keabul doa2 kita smua mendoa akan sidin lekas bebas Aamiin," bumyi komentar Amelia dengan emot tangan terbuka berharap.

Baca Juga: Temui Titik Terang, Kuasa Hukum Nilai Kasus Dugaan Suap Maming Tak Berdasar

sebelumnya, Mardani dituduh menerima suap dari Hendry Sutiyo. Padahal, pengendali PT Prolindo Cipta Nusantara atau PCN itu sudah meninggal dunia pada medio 2021 silam.

Banyak pihak melihat kasus ini teramat dipaksakan. Selain bermodal kesaksian orang yang sudah meninggal dunia, peristiwa yang dipermasalahkan KPK terjadi pada 2011 silam.

Mardani H Maming ditetapkan sebagai tersangka atas dugaan suap dan penerimaan gratifikasi peralihan IUP batu bara saat menjabat bupati Tanah Bumbu periode 2010-2018.

Baca Juga: Saksi JPU: Nama Mardani H Maming Tidak Ada di Perusahaan

Nama Mardani H Maming kerap muncul di persidangan dengan terdakwa eks Kepala Dinas Pertambangan dan Energi Tanah Bumbu, Dwidjono Putrohadi Sutopo.

Dwidjono sendiri telah divonis bersalah dengan hukuman 2 tahun penjara dan denda Rp 500 juta subsider empat bulan kurungan saat sidang putusan di Pengadilan Tipikor Banjarmasin pada Rabu, 22 Juni 2022.

Atas vonis tersebut, JPU mengajukan banding karena tuntutan JPU terhadap terdakwa penjara lima tahun dan denda Rp 1,3 miliar subsider satu tahun kurungan.