Hot Borneo

Ramai Petisi Batalkan Perda Ramadan Banjarmasin, Ibnu Angkat Bicara

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribut-ribut antara Satpol PP dengan seorang penjual masakan mengandung Babi di Veteran, Banjarmasin…

Adu argumen antara anggota Satpol PP Banjarmasin dengan seorang pemilik warung makan non-halal di Banjarmasin. Foto: Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Ribut-ribut antara Satpol PP dengan seorang penjual masakan mengandung Babi di Veteran, Banjarmasin viral di media sosial dan berujung petisi.

Oleh pemilik warung makan, tindakan Satpol PP meminta warung tersebut tutup saat siang hari di waktu Ramadan, Kamis (7/4), dinilai konyol.

“Karena pada dasarnya, pada bulan biasa saja teman-teman umat muslim tidak ada yang berkunjung ke resto/warung makan tersebut, apalagi di bulan Ramadan seperti ini,” ujar Happy Bima dalam pembuka petisinya.

Petisi itu berisi desakan “Batalkan Perda yang Melarang Warung Buka Saat Puasa!”. Sampai berita ini selesai diketik, Jumat sore (8/4), sudah 1.215 orang membubuhkan tanda tangan.

“Perda Kota Banjarmasin Nomor 4 Tahun 2005 tentang Larangan Kegiatan pada Bulan Ramadan, selain bertentangan dengan UUD 1945 dan Pancasila, perda kota ini melanggar HAK ASASI MANUSIA,” tulis Happy.

Resto atau warung makan yang dilarang buka tentu saja, selain berdampak buruk bagi ekonomi kemasyarakatan, juga dinilai tidak adil bagi masyarakat yang sedang tidak berpuasa.

Menurutnya, Perda atau Peraturan Daerah sebaiknya bermanfaat bagi kemaslahatan orang banyak tanpa membeda-bedakan suku, agama, ras, dan golongan tertentu.

“Contoh kasus yang baru saja dialami salah satu warung makan masakan mengandung Babi di kota Banjarmasin yang ditindak (didatangi) Satpol PP adalah tindakan yang “konyol’ atas dasar produk hukum yang tidak baik,” ujarnya.

Lantas, ia menawarkan sederet solusi. Pertama, resto atau warung makan tetap beroperasi dengan menutup area tempat makan masing-masing.

Kedua, selain untuk melayani teman-teman yang beragama nonmuslim, resto atau warung makan juga dapat melayani teman-teman umat muslim yang sedang berhalangan dan karenanya diperkenankan untuk tidak berpuasa.

“Semoga dengan petisi ini kita semakin sadar daÅ„ benar-benar dapat menerapkan sila ke-5 Pancasila yakni; KEADILAN SOSIAL BAGI SELURUH RAKYAT INDONESIA,” pungkasnya.

Lantas, bagaimana respons Wali Kota Banjarmasin? Ibnu Sina menekankan suatu Perda berhak dicabut apabila ada desakan kuat.

Sebaliknya Perda tetap ada, jika mayoritas masyarakat Banjarmasin ingin mempertahankannya.

"Tapi lihat dulu masyarakat, aspirasinya seperti apa," ujarnya, Jumat (8/4).

Adanya petisi tersebut, Ibnu berjanji akan kembali menelaah Perda Ramadan tersebut.

Idealnya, kata Ibnu, Perda memang harus dievaluasi tiap 5 tahun. Namun jika dalam evaluasi suatu Perda masih dianggap relevan, wajib dipertahankan.

"Apakah masih sesuai dengan peraturan perundang-undangan, apalagi ini sudah 15 tahun ‘kan," ucap wali kota dua periode ini.

Hal itu, bagi Ibnu supaya persoalan seperti ini jangan keterusan untuk diurus setiap tahunnya saat momen Ramadan.

"Kita ingin menciptakan suasana yang kondusif di Banjarmasin," ujarnya.

Menurutnya, Perda Ramadan tersebut sudah sesuai dengan kearifan lokal masyarakat Banjarmasin.

Melihat umur Perda, kata Ibnu, aneh rasanya jika masih ada masyarakat Banjarmasin yang belum mengetahui adanya larangan berjualan selama Ramadan.

Namun, Ibnu kembali menjelaskan bahwa Perda itu bisa direvisi jika kedapatan beragam hal sudah tak lagi relevan.

Pemkot, janji Ibnu, siap bersikap terbuka dalam menampung masukan masyarakat terkait revisi Perda.

"Silakan disampaikan, tapi juga dengan DPRD karena Perda ini ‘kan disahkan dalam paripurna dewan," ucapnya.

Bagi Ibnu, UU tidak membedakan produk halal dan non-halal suatu makanan di restoran saat Ramadan. Ketentuannya berlaku umum.

Jika dianggap situasi tersebut perbedaan, Perda bisa saja diusulkan untuk direvisi.

"Bila ada masuk ranah non-halal, ada ketentuan yang harus dipenuhi rumah makan," jelasnya.

Lantas bagaimana dengan insiden kemarin? Hari ini, Pemkot Banjarmasin sudah menggelar rapat terkait.

Ibnu mengakui jika petisi tersebut mencuat tak lepas dari penindakan yang dilakukan jajarannya.

"Ketentuan hukum Perda masih berlaku dan efektif dilaksanakan, warga harus menaatinya untuk menghormati orang yang berpuasa," ujarnya.

Ibnu juga menanggapi tingkah laku pemilik rumah makan saat beradu mulut dengan Satpol PP sangatlah tidak elok. Jajarannya, sebut Ibnu, sudah melakukan upaya persuasif.

"Bisa dilihat di rekaman video, pemilik rumah makan sampai berdiri dan mengeluarkan kata kata yang tidak pantas," ucapnya.

Sementara Kepala Satpol PP Banjarmasin, Ahmad Muzaiyin membenarkan jika insiden yang viral di media sosial itu terjadi di kawasan Veteran, Banjarmasin Tengah.

Saat itu Satpol PP sedang melaksanakan operasi penegakan Perda Ramadan di setiap kecamatan Banjarmasin.

Upaya sosialisasi Perda, klaim dia, telah maksimal dilakukan Satpol PP Banjarmasin. Namun tetap saja banyak pemilik warung makan mengaku tidak tahu.

Satpol PP, kata dia, hanya melakukan upaya peneguran bagi warung makan yang melanggar Perda Ramadan. Teguran tertinggi adalah penutupan.

"Ke depannya bisa kooperatif dan bekerja sama mematuhi peraturan yang sudah ada," pungkasnya.