Pemkab Tapin

Rakor PPKM Level 3, Pemkab Tapin Siapkan Ruang Isolasi Terpusat

apahabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor, Kamis (29/07). Rapat tersebut…

Rakor PPKM level III di aula lantai 1 Kantor Bupati Tapin Rantau Baru. Foto-Humas Pemkab Tapin

apahabar.com, RANTAU – Pemerintah Kabupaten Tapin menggelar rapat koordinasi bersama lintas sektor, Kamis (29/07). Rapat tersebut membahas rencana persiapan, penetapan, dan pelaksanaan level 3 Pemberlakukan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM).

Rapat dipimpin Wakil Bupati Tapin, H Syafrudin Noor dengan didampingi Wakil Ketua IV Gugus Tugas Covid-19 Masyraniansyah, Kapolres Tapin AKBP Pipit Subiyanto, Kejaksaan Negeri Tapin H Zaenul Abidin Nawir, Ketua DPRD Tapin H Yamani dan Pimpinan Muspida Kabupaten Tapin.

Sementara peserta rakor dihadiri Kepala Dinas Kesehatan Tapin, Kepala Dinas Satpol PP Tapin, Deriktur RSUD Datu Sanggul Rantau, Kepala Pelaksana BPBD Tapin serta Kepala SOPD terkait lingkup Tapin.

Adapun pokok bahasan yakni menindaklanjuti kesiapan dan kewaspadaan adanya lonjakan kejadian kasus Covid-19 yang terjadi beberapa hari terakhir di Kabupaten Tapin.

Rakor PPKM level III di aula lantai 1 Kantor Bupati Tapin Rantau Baru. Foto-Humas Pemkab Tapin

Wakil Bupati Tapin, Syafrudin Noor mengatakan pertemuan rapat koordinasi ini dalam rangka menindaklanjuti instruksi Mendagri nomor 26 tahun 2021, bahwa Kabupaten Tapin di etapkan sebagai PPKM Level III.

“Menindaklanjuti itu, Pemkab Tapin bersama Tim Gugus Tugas Covid-19 melakukan pertemuan untuk kesiapan dan antisipasi agar kasus Covid-19 tidak melonjak naik, kalau bisa turun level 2 dan lebih baik menjadi normal,” jelasnya.

Pemkab Tapin juga menetapkan tempat tambahan ruang isolasi di RSUD Datu Sanggul Rantau, yakni ruang Shafa. Selain itu pihaknya juga menyiapkan ruang isolasi terpusat di SKB Rantau untuk mengantisipasi lonjakan kasus Covid-19.

“Kepada seluruh warga Tapin agar tetap disiplin menjalankan protokol kesehatan dalam melakukan aktivitas baik di lingkungan rumah maupun kerja,” pesan Wabup Tapin.

Berdasarkan hasil pemaparan Kapolres Tapin, AKBP Pipit Subiyanto kriteria PPKM level III yang dilaksanakan di Kabupaten Tapin sesuai dengan instruksi menteri dalam negeri no 26 tahun 2021.

Adapun aturan yang akan diterapkan dalam pelaksanaan PPKM level 3 sesuai dengan pemaparan Kapolres antara lain.

Pelaksanaan Pembelajaran untuk semua tingkat dilakukan secara daring. Tempat kerja atau perkantoran dilaksanakan dengan 75 persen WFH dan 25 persen WFO.

Sementara itu, untuk sektor esensial tetap beroperasi 100 persen dengan jam operasional, kapasitas dan Prokes ketat.

Sedangkan untuk pasar tradisional, kaki lima, toko atau yang sejenisnya beroperasi dengan protokol kesehatan ketat.

Untuk pelaksanaan makan minum tetap dilaksanakan dengan prokes ketat, di antaranya rumah makan dan kafe skala kecil Dine in kapasitas 25 persen dan take away untuk rumah makan dan kafe berskala besar.

Selain itu, pelaksanaan pusat perbelanjaan jam operasional diberlakukan sampai pukul 17.00 Wita dengan kapasitas 25 persen dan sesuai prokes yang ketat.

Sedangkan untuk tempat ibadah kapasitas maksimal 25 persen dengan protokol kesehatan ketat.

Area publik untuk sementara waktu ditutup, rapat seminar dan pertemuan yang dapat menimbulkan keramaian ditutup sementara waktu.