Kalsel

Rakor dengan PLN dan BPN se-Kalsel, KPK Sebut Banyak Tanah Belum Disertifikasi

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan proses sertifikasi aset PLN di wilayah Kalimantan…

KPK menyebut khusus di wilayah Kalsel, per Desember 2019, terdapat 1.839 persil tanah yang belum bersertifikat. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mendorong percepatan proses sertifikasi aset PLN di wilayah Kalimantan Selatan (Kalsel) dengan bekerja sama dengan seluruh kantor pertanahan di Provinsi Kalsel.

"Besar harapan kami setelah pertemuan ini ada dampak yang signifikan yaitu peningkatan jumlah sertifikat aset PLN yang diterbitkan. Selain itu, semoga aset-aset PLN ini juga dapat membuka ruang kolaborasi dengan Pemda dan memberikan manfaat bagi Kalsel dengan masuknya pajak daerah," ujar perwakilan Tim Koordinasi Pencegahan Wilayah 8 KPK Roro Wide dalam Rakor pihaknya dengan PLN dan BPN se-Kalsel secara daring, Senin (21/9).

Dari rilis yang diterima apahabar.com, KPK menyebut khusus di wilayah Kalsel, per Desember 2019, terdapat 1.839 persil tanah yang belum bersertifikat dengan total nilai aset Rp357,5 Miliar.

"Untuk progress 2020, hingga Agustus tercatat hanya terbit 5 persil sertifikat dengan nilai aset total Rp3,6 Miliar," katanya.

Sementara Kepala Kantor Perwakilan (Kakanwil) BPN Provinsi Kalsel Alen Saputra menyampaikan, salah satu kendala proses sertifikasi yang dihadapi yaitu data atau berkas yang belum lengkap dari PLN.

Untuk PLN disarankan segera mengajukan surat-surat yang sudah ada dengan segera. Jika surat tidak ada, dibuatkan surat pernyataan bahwa tanah tersebut sudah dikuasai dan tidak bermasalah.

"Apabila ada kendala dalam hal di luar kendali PLN, seperti sulit meminta tanda tangan, lampirkan saja surat pernyataan. Begitupun terkait penguasaan tanah yang baru sebagian, sisanya diupayakan tetap tergambar di peta kita dengan catatan sebagai aset PLN yang dikuasai pihak lain. Apapun status aset PLN harus terpotret dengan keterangan masalahnya," ujar Alen.

Untuk menghindari adanya pengajuan sertifikasi oleh pihak ketiga di kemudian hari, Alen menambahkan, tanah-tanah bermasalah sebaiknya tetap diajukan untuk disertifikati.

Hal ini menuntut kerja sama dua arah baik dari PLN maupun BPN. Alen juga meminta, agar terdapat kejelasan nara hubung untuk memudahkan koordinasi antara kantor pertanahan dengan PLN.

Sementara, Executive Vice President Pengamanan dan Pemeliharaan Aset PLN Fakhri sepakat dan sepaham dengan Kakanwil. Fakhri menegaskan kepada para pelaksana teknis di lapangan untuk membantu memudahkan BPN dalam proses sertifikasi, seperti kejelasan koordinat dan patok batas agar kunjungan ke lapangan efektif dan efisien.

"Semua tanah PLN yang belum bersertifikat didaftarkan saja dulu semuanya. Kemudian bersama rekan BPN dilakukan bedah bukti. Kalau ada yang kurang atau perlu perbaikan tinggal ditambah. Terkait anggaran, saya tegaskan kita siap dan sudah disediakan sejak awal," ujar Fakhri.

Sementara itu, dari 3 (tiga) Unit Induk PLN, yaitu Unit Induk Wilayah (UIW), Unit Induk Pembangkitan (UIP), Unit Induk Pembangkitan dan Penyaluran (UIKL) masing-masing pihak menyampaikan progress sertifikasi asetnya.

PLN menyebut Aset UIKL, dari total aset 1.856, sebanyak 824 aset sudah bersertifikat, sedangkan sisanya 55% atau sebanyak 1.032 belum bersertifikat. Dari 1.032 tersebut, sebanyak 121 persil tanah sedang diajukan sertifikasi.

Untuk Kota Banjarmasin, dari total 46 aset, sebanyak 26 aset sudah bersertifikat, sisanya sebanyak 20 aset sedang proses perpanjangan Hak Guna Bangunan (HGB). Kakantah Kota Banjarmasin Fredy Marfin mengkonfirmasi di antara 20 yang sedang proses tersebut, 3 bidang sedang dalam proses validasi karena kemungkinan tumpang tindih persil. Sementara 17 lainnya dalam proses pengecekan clean and clear serta menunggu pembayaran PNBP.

Sementara itu, untuk aset UIP, diketahui terdapat total 1.851 persil, sebanyak 183 persil sedang berproses di kantor Pertanahan dan sebanyak 663 persil siap diajukan untuk proses sertifikasi.

Dan, yang terakhir melaporkan UIW, memiliki paling sedikit jumlah aset, yaitu berjumlah 143 bidang tanah di Kalsel. Sebanyak 81 sudah bersertifikat dan sisanya 43% atau sebanyak 62 bidang tanah belum bersertifikat.

Menutup pertemuan, KPK akan menindaklanjuti terkait bidang tanah aset PLN yang beririsan dengan Pemda yaitu di antaranya terdapat 3 di kabupaten Tapin, 1 di kabupaten Kotabaru, dan 3 di Provinsi Kalsel.

"KPK berharap itikad baik ini dapat membuahkan hasil mengingat minimnya sertifikat aset PLN yang terbit di tahun ini perlu menjadi perhatian bersama," pungkas Roro.