Kalteng

Rakor Bersama Stakeholder, Bawaslu Kapuas Kupas Pengawasan Tahapan Pilgub Kalteng

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan…

Oleh Syarif
Rapat koordinasi Bawaslu Kabupaten Kapuas dengan stakeholder terkait pengawasan tahapan Pilgub Kalteng 2020. Foto-apahabar.com/Irfan

apahabar.com, KUALA KAPUAS – Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Kapuas, Kalteng menggelar rapat koordinasi (rakor) dengan stakeholder, Selasa (29/9).

Kegiatan yang berlangsung di Aula STAI Kuala Kapuas tersebut bertujuan untuk menyamakan persepsi dalam mengupas pengawasan tahapan Pilgub Kalteng 2020.

“Supaya kita ada satu kesamaan dengan pihak terkait, misalnya dalam hal penertiban APK atau pembubaran kampanye yang melanggar protokol kesehatan,” kata Ketua Bawaslu Kapuas Iswahyudi Wibowo usai rapat.

Menurut Iswahyudi prosedur sekarang di masa pandemi Covid-19 bahwa kampanye yang sifatnya mengundang orang banyak baik rapat umum, konser musik, kegiatan olahraga maupun bazar ditiadakan.

“Sekarang hanya pertemuan tertutup saja maksimal lima puluh orang, dan itu pun atas rekomendasi Satgas Covid-19. Dari surat rekomendasi itulah baru keluar surat tanda terima pemberitahuan dari kepolisian,” ujarnya.

Lanjut Ketua Bawaslu Kapuas, apabila ada yang melanggar protokol kesehatan maka Bawaslu akan memberikan peringatan tertulis.

“Apabila satu jam setelah peringatan itu tidak dipenuhi protokol kesehatan maka Bawaslu Kapuas merekomendasikan kepada pihak Satgas Covid-19 dan kepolisian untuk membubarkan acara tersebut,” terang Iswahyudi.

Ditambahkan, bahwa Bawaslu Kapuas juga sudah menyurati masing-masing tim pemenangan pasangan calon bahwa dalam setiap kegiatan kampanye harus memenuhi protokol kesehatan dan aturan kampanye.

“Kemudian dalam hal penertiban APK nanti dihimbau kepada tim pasangan calon untuk melepas baliho-baliho yang sudah terpasang untuk dilepas sesuai dengan ketentuan PKPU,” pungkas Iswahyudi.