Hot Borneo

‘Raja’ Sabu Kalteng Bebas, Ormas Bakal Geruduk PN Palangka Raya

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bebasnya Salihin alias ‘Saleh Puntun’ berbuah aksi demonstrasi. Sejumlah kalangan menilai putusan…

Saleh saat pemusnahan barang bukti sabu di BNNP Kalteng, Desember 2021 silam. Foto: Istimewa

apahabar.com, PALANGKA RAYA – Bebasnya Salihin alias ‘Saleh Puntun’ berbuah aksi demonstrasi.

Sejumlah kalangan menilai putusan hakim mencederai semangat pemberantasan narkoba.

Hakim Pengadilan Negeri Palangka Raya sebelumnya memvonis bebas terduga bandar sabu selicin Robin Hood itu.

Sejak terbongkarnya kampung narkoba ala kartel di Puntun, Saleh sudah dianggap sebagai bandar terbesar se-Palangka Raya.

Dari dalam jeruji setelah tertangkap akibat kasus senjata api sekalipun Saleh masih terindikasi mengendalikan peredaran sabu dan ragam praktik judi di Puntun.

Merespons putusan bebas Saleh, sejumlah Organisasi Masyarakat (Ormas) yang tergabung dalam Aliansi Masyarakat Kalteng berencana mendemo Pengadilan Negeri Kelas 1A Palangka Raya, Jumat (27/5).

Demo sekaligus menyampaikan mosi tidak percaya kepada Pengadilan Negeri Palangka Raya sekaligus menolak keputusan hakim yang membebaskan Saleh.

Lika-liku Polisi Gerebek Kampung Narkoba Model Cartel di Palangka Raya

Intinya, Koordinator Aksi Bambang Irawan yang juga Ketua Forum Pemuda Dayak (Fordayak) Kalteng mengatakan aksi besok sebagai bentuk keprihatinan.

“Ini semoga menjadi perhatian semua pihak terkait khususnya Komisi Yudisial,” ujarnya kepada apahabar.com.

Esok, massa aksi juga akan menuntut Komisi Yudisial memeriksa hakim yang memutus bebas Saleh.

“Harapannya, agar ke depan dalam penanganan kasus narkoba di Kalimantan Tengah tidak terulang seperti ini lagi, kami juga meminta kepada jaksa agar melakukan kasasi atau pun banding,” ujarnya.

Sebelumnya, Salihin divonis bebas dalam persidangan di Pengadilan Palangka Raya, Selasa 25 Mei kemarin.

Sempat terjadi silang pendapat antara hakim yang mengadili terdakwa kasus 200 gram sabu tersebut.

Hakim Heru Setiyadi sependapat dengan jaksa penuntut umum jika Saleh cs bersalah atas kepemilikan sabu melebihi berat 5 gram.

Namun dua hakim anggota, yakni Samsuni dan Erhammudin, berpendapat dakwaan tidak terbukti. Akhir putusan memakai sistem suara terbanyak. Hasilnya, Salihin bebas dari semua tuntutan.

Kepala BNNP Kalteng Minta Bandar Besar Sabu di Palangka Raya Dituntut Hukuman Maksimal – apahabar.com