Tak Berkategori

Rahasia Kekerasan Anak di HSS Turun

apahabar.com, KANDANGAN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten HSS…

Anak-anak lagi asyik mengikuti lomba saat fastival PAUD. Foto-apahabar.com/Simah

apahabar.com, KANDANGAN – Dinas Pengendalian Penduduk, Keluarga Berencana, Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPKBPPPA) Kabupaten HSS mencatat kasus kekerasan terhadap anak menurun drastis di tahun 2019.

Kabid Perlindungan anak, Tatik Sri Rahayu SPT MP mencatat, penurunan jumlah kekerasan pada anak di HSS turun sejak Januari hingga Juli 2019, dibandingkan tahun 2018.

Baca Juga: Polisi: Kasus Pelecehan Anak di Banjarmasin Berpotensi Meningkat

“Tahun 2019 tercatat ada 5 kasus kekerasan terhadap anak. Dengan rincian empat kasus pelecehan seksual anak, satu kasus perebutan hak asuh anak antara keluarga, karena orang tuanya si anak meninggal,” kata Tatik seraya mengatakan pada tahun 2018 ada 18 kasus kekerasan terhadap anak.

Kondisi ini patut disyukuri, bahwa penurunan tersebut tidak lepas dari upaya yang dilakukan dinasnya, dengan cara sosialisasi kepada para orang tua, dalam menerapkan pola asuh anak yang tepat.

Ia berharap masyarakat melaporkan bila ada ada perbuatan yang menyimpang, seperti tindak kekerasan terhadap anak.

Disampaikan Tatik Sri Rahayu, menurunnya kekerasan terhadap anak juga berkat peran dari tingkat bawah. Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM) yang ada disetiap desa.

PATBM sebagai penanggungjawabnya adalah kepala desa dibantu ada berbagai unsur. Yakni, PKK, Babinsa, RT, Forum Anak, tokoh agama dan tokoh masyarakat.

“Saat ini ada 50 desa dari 144 desa di Kabupaten HSS yang sudah menerapkan PATBM,” katanya.

Dengan adanya PATBM, kasus kekerasan ringan terhadap anak bisa diselesaikan oleh masyarakat melalui musyawarah.

Akan tetapi kalau kasus kekerasan terhadap anak berat, seperti perkosaan, memang harus lapor ke Kabupaten atau perlindungan anak.

Tatik menegaskan, namanya kasus pelecehan seksual tidak ada kata tawar menawar. Karena pelakunya langsung diproses dan dipidanakan.

“Kita melakukan pendampingan khusus dan bekerjasama dengan pihak Kepolisian serta Kejaksaan dan Pengadilan. Jadi, jika ada kasus yang tidak sempat masuk ke Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A), maka langsung ditangani oleh pihak Kepolisian,” harapnya.

Begitupun untuk visum, Dinas PPKBPPPA akan melakukan pendampingan hingga gelar perkara.

Baca Juga: Peringati HAN, LPKA Kelas 1 Martapura Berikan Remisi

Reporter: Simah
Editor: Ahmad Zainal Muttaqin