Tak Berkategori

Rachel Vennya Penuhi Pemeriksaan Tersangka Kasus Kabur Karantina

apahabar.com, BANJARMASIN – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus kabur karantina COVID-19. Dilansir…

Penuhi Panggilan Polda Metro Jaya, Rachel Vennya Diam Seribu Bahasa. Foto-Istimewa

apahabar.com, BANJARMASIN – Selebgram Rachel Vennya memenuhi panggilan polisi sebagai tersangka kasus kabur karantina COVID-19.

Dilansir dari detikHot, Rachel Vennya tiba di Polda Metro Jaya sekitar pukul 10.19 WIB.

Ia ditemani sang kekasih, Salim Nauderer dan pengacaranya, Indra Raharja.

Diketahui, Rachel Vennya ditetapkan sebagai tersangka atas kasus kabur karantina, Rabu (3/11) lalu.

Sang manajer Maulida Khairunnia dan Salim Nauderer turut ditetapkan sebagai tersangka.

Termasuk satu orang petugas protokoler Bandara Soekarno-Hatta berinisial OP.

Tersangka OP diketahui berperan dalam membantu kaburnya Rachel Vennya dari karantina di RSDC Pademangan.

Rachel Vennya dijerat dengan UU Karantina Kesehatan. Selebgram itu terancam hukuman satu tahun penjara.

Atas dasar itu, polisi tidak melakukan penahanan kepada Rachel Vennya.

“Secara subjektif seperti ini ancamannya satu tahun penjara. Kalau lima tahun ke atas baru kita tahan,” ujar Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Yusri Yunus.

Penetapan Rachel Vennya sebagai tersangka kasus kabur karantina dilalui dengan serangkaian penyelidikan hingga penyidikan.

Setidaknya ada empat alat bukti yang dikantongi polisi saat menetapkan selebgram tersebut sebagai tersangka.

“Alat bukti pasti ada. Alat bukti terdiri dari empat. Keterangan saksi, keterangan ahli, bukti petunjuk, terus kemudian keterangan dokumen,” kata Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Tubagus Ade Hidayat.