Nasional

PWI Larang Wartawan di Semua Tingkatan Meminta THR

apahabar.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI untuk…

Ilustrasi THR. Foto-Ist

apahabar.com, JAKARTA – Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) mengingatkan para wartawan, khususnya anggota dan pengurus PWI untuk tidak meminta atau mengedarkan surat permintaan Tunjangan Hari Raya (THR) Idul Fitri 1442 H.

Di samping itu, para wartawan dan juga pengurus PWI mulai tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota, maupun koordinatoriat, juga dilarang meminta barang, voucer, atau sesuatu kepada para pihak atau narasumber menjelang Hari Raya ini yang patut diduga terkait dengan profesi kewartawanan.

Pemberian THR adalah kewajiban perusahaan tempat para wartawan bekerja, bukan kewajiban lembaga pemerintah/swasta kepada para wartawan yang meliput di tempat tersebut.

Demikian dikatakan Ketua Umum Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Atal Sembiring Depari setelah mengadakan rapat pengurus PWI secara daring di Jakarta, Rabu (5/5).

Rapat khusus membahas antisipasi kemungkinan adanya wartawan anggota PWI maupun pengurus PWI yang memanfaatkan momen Idulfitri 1442 H/2021 untuk meminta sumbangan atau barang.

"Saya mengingatkan kepada teman-teman wartawan dan juga para pengurus PWI baik di tingkat pusat, provinsi, kabupaten/kota atau para koordinator di lembaga-lembaga pemerintahan atau swasta untuk tidak memanfaatkan Idulfitri untuk kepentingan pribadi/kelompok dengan cara meminta THR," ujar Atal S Depari.

PWI perlu mengingatkan wartawan, anggota, dan para pengurus PWI untuk mengedepankan sikap profesional, menjunjung tinggi nilai-nilai moral dan etika profesi, serta menegakkan integritas sebagai seorang wartawan.

Meminta THR, apalagi sampai memaksa atau mengancam, adalah bentuk pelanggaran terhadap kode etik jurnalistik, kode perilaku wartawan PWI, dan juga bisa berpotensi melanggar tindak pidana. Praktik seperti ini juga bisa berpotensi mempengaruhi tumbuhkembangnya praktik Kolusi Korupsi dan Nepotisme (KKN) para penyelenggara negara.

"Karena itu, terhadap pelanggaran ketentuan-ketentuan tersebut, PWI akan mengambil tindakan tegas sesuai peraturan dan kewenangan yang ada. Kami juga akan terus berkoordinasi dengan Dewan Kehormatan PWI, baik di tingkat pusat maupun daerah, untuk sama-sama mengingatkan wartawan dan para pengurus PWI agar tidak melakukan pelanggaran tersebut," ujar Atal S Depari.

Kepada para pemimpin lembaga pemerintahan, perusahaan swasta, dan mitra kerja PWI, Atal S Depari meminta mereka untuk tidak melayani permintaan THR.

"Lebih baik membuat program kerja sama dengan PWI untuk meningkatkan profesionalisme wartawan, baik dalam bentuk pendidikan, pelatihan, maupun Uji Kompetensi Wartawan (UKW)," kata Atal S Depari.

Terkait adanya surat oknum tertentu yang mengatasnamakan pengurus PWI di tingkatkan kota di Lampung, PWI Pusat telah memerintahkan PWI Provinsi Lampung untuk menyelidiki dan membuat laporan tertulis. Apabila terbukti melakukan pelanggaran, kepada oknum pengurus PWI tersebut akan diberikan tindakan/sanksi.

"Sekali lagi saya ingatkan kepada para pengurus PWI untuk tetap menjalin komunikasi dan kemitraan dengan para pihak, tetapi tidak meminta-minta THR. Jalankan profesi wartawan secara bermartabat. Jangan sampai kerja profesional selama ini tercemar hanya karena THR," tambah Sekjen PWI Pusat Mirza Zulhadi.